LHOKSEUMAWE – Ketua Investigas Bidang Pemerhati Korupsi, M. Riski dari LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (GASPARI), memdesak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek fisik beberapa Sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh melalui Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tipe Satu Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023-2024.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe itu, Pengaduan Masyarakat oleh LSM GASPARI ke APH akibat adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-Up anggaran.
Menurut Ketua Tim Investigasi LSM GASPARI M. Riski, proyek tersebut kuat dugaan terindikasi tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Pendidikan serta ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
“Taksasi Pembongkaran dan Taksasi Aset itu penting, tenaga yang menghitung itu harus jelas kewenangannya, bukan karena dia dari Dinas PU setempat lantas seenaknya melakukan hal itu. Lalu untuk apa aturan dibuat, kalau hanya dijadikan pajangan. Apalagi pemeriksaan dilakukan oleh PPK dan pengesahan Detail Design (DD) nya oleh Kepala Dinas yang tidak memiliki kewenangan bahkan disiplin ilmu Teknik,” jelas M Riski
Ketidakpatuhan atas regulasi diduga menjadi pemicu munculnya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“Ini merupakan pintu masuk bagi APH untuk membongkar dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak terkait. Sebab jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi produk yang dihasilkan itu ilegal,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Sopiyan Saat ini statusnya sudah menjadi Guru Biasa. PNS yang mengajar di SMP Negeri 1 Lhokseumawe, sosoknya pernah memghilang dari Publik.
“Oleh sebab itu, kami meminta kepada APH untuk memeriksa dan juga PPK yang diduga tidak mengajukan permohonan permintaan Tenaga Pengelola Teknis sebagai persyaratan mutlak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk dan setelah itu diakhir tahun, sempat mengajukan Pengunduran diri dari jabatannya,” papar Riski.
“Periksa PPK dan Kadisnya, kami menduga ada penggelembungan harga disana,” katanya lagi.
Ia juga menduga nilai Rehabilitasi yang dilaksanakan pada beberapa Sekolah penerima bantuan Tahun anggaran 2023 dan 2024, prosentase nilai rehabnya diluar ekspatasi.
“Kami perkirakan berkisar 80 persen hingga 90 persen nilai rehabnya, tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Kami menduga nilai itu tidak wajar. Kami telah siapkan buktinya,” ungkapnya.
M. Riski juga berharap, agar APH mengusut tuntas temuan lembaganya dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran.
“Kami berharap agar APH menyeret yang diduga terlibat ke meja hijau untuk segera diadili sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita tunggu saja kerja dari teman-teman di APH,” pungkas Ketua Tim Investigasi LSM GASPARI, M. Riski.











