Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Komnas HAM Masih Selidiki Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Aceh

redaksi by redaksi
11/04/2025
in Nanggroe
0
Komnas HAM Masih Selidiki Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro saat memberikan keterangan kepada awak media, di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menyelidiki satu peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yaitu kasus di kawasan perkebunan sawit PT Bumi Flora Aceh Timur.

“Masih ada satu penyelidikan lagi yang masih dilakukan untuk kasus yang terjadi di Aceh, kasus Bumi Flora,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro kepada awak media setelah menerima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, di Banda Aceh.

Untuk Aceh sendiri, Atnike mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap lima kasus dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa konflik Aceh lalu.

Adapun lima kasus tersebut yakni peristiwa Simpang KKA di Kabupaten Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Kabupaten Pidie, Jambo Keupok di Aceh Selatan, Timang Gajah di Bener Meriah dan peristiwa Bumi Flora Aceh Timur.

Dari penyelidikan tersebut, tiga peristiwa yaitu Simpang KKA, Rumoh Geudong dan Jambo Keupok sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana.

Untuk peristiwa Timang Gajah di Kabupaten Bener Meriah, penyelidikannya juga sudah diselesaikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sedangkan Bumi Flora masih dalam proses penyelidikan.

“Kalau penyelidikan sudah selesai empat kasus di Aceh, dan sudah diserahkan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Masih ada satu lagi kasus Bumi Flora,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pelanggaran HAM berat di Bumi Flora Aceh Timur tersebut pada Agustus 2001. Saat itu, terjadi dugaan penembakan warga sipil di areal perkebunan kelapa sawit setempat hingga menewaskan 31 warga, kemudian tujuh luka-luka dan satu orang hilang.

Atnike menyampaikan, untuk tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia masa Presiden Jokowi diselesaikan secara mekanisme non yudisial, berupa pemulihan terhadap korban atau keluarganya.

Namun, mekanisme penyelesaian secara non yudisial sudah terhenti karena adanya pergantian pemerintahan.

Dirinya menuturkan, dari sekitar 5.000 nama korban pelanggaran HAM berat yang telah diajukan untuk pemulihan, tetapi sampai dengan hari ini masih cukup minim yang mendapatkan hak mereka.

Ia berharap semua hak-hak pemulihan untuk korban pelanggaran HAM berat termasuk Aceh dapat segera ditindaklanjuti, serta harus menjadi prioritas pemerintah, dan komisi XIII DPR RI dapat mendukungnya.

“Kami harap hal tersebut dapat ditindaklanjuti karena sebagian besar korban pelanggaran HAM berat belum mendapatkan pemulihan,” demikian Atnike Nova Sigiro.

Sumber: antara

Previous Post

Kakanwil Kemenag Semangati Santri Dayah Insan Qurani; 137 Diwisuda, 39 Khatam 30 Juz, 4 Raih Syahadah

Next Post

BKSDA Aceh Berkoordinasi dengan Kepolisian Selidiki Kematian Gajah

Next Post
BKSDA Aceh Berkoordinasi dengan Kepolisian Selidiki Kematian Gajah

BKSDA Aceh Berkoordinasi dengan Kepolisian Selidiki Kematian Gajah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

21/04/2026
Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

21/04/2026
Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Komnas HAM Masih Selidiki Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com