SIGLI – Anggota Komisi I DPRK Pidie mengapresiasi respon cepat jajaran Satrekrim Polres Pidie menangkap pelaku penipuan rumah bantuan duafa di tengah masyarakat Pidie.
Hal itu dikatakan Juvinda kepada Atjehwatch.com Sabtu, 12 April 2025.
Menurut Juvinda kasus penipuan bantuan rumah duafa sedang marak terjadi hingga menyebabkan kerugian bagi warga.
“Masyarakat harus lebih hati-hati ketika ada orang yang menawarkan bantuan rumah di masa awal pemerintahan daerah yang baru seperti saat ini, ” kata Juvinda.
Dikatakan Juvinda, jika pun pemerintah menyediakan program bantuan rumah duafa pada tahun ini, tentu proses pendataan dan verifikasi akan dilakukan oleh tim resmi dari Dinas terkait. Dan yang terpenting, rumah bantuan pemerintah tidak memungut biaya sepeser pun.
“Kami Anggota DPRK Pidie siap menampung pengaduan dan memberi validasi apabila ada masyarakat yang di tawarkan bantuan apapun dari pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Polisi menangkap tersangka setelah cukup bukti tindakan pidana.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, mengatakan, pelaku ditangkap sejak Kamis malam (10/4) dan telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan.
“Kasus penipuan tersebut terjadi bermula saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2 Aceh). Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Dengan cara pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Jumat (11/04/2025).
Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah, sehingga pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar 15 juta atau bahkan ada yang lebih.
Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap bahwa pelaku telah mendapatkan sebanyak 100an lebih masyarakat yang menjadi korban yang saat itu layak mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh, dengan nilai uang yang terkumpul lebih kurang Rp 1,5 Miliar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke polisi,” tutup Kasat Reskrim. [Mul]