Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap kurir sabu 192 kg, Mustafa (36), di Aceh. Bareskrim masih memburu pihak yang menyuruh Mustafa.
“Tersangka Mustafa diperintahkan oleh Saudara Radat (DPO) untuk menerima paket narkotika jenis sabu. Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap DPO,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (14/4/2025).
Mustafa ditangkap pada Selasa (8/4) sekitar pukul 03.04 WIB di Jalan Raya Banda Aceh Medan Bireun, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, Aceh. Dia ditangkap setelah petugas menindaklanjuti informasi pengiriman sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka menggunakan kapal (boat) jenis oskadon.
Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri lalu membagi 2 tim untuk menyusuri laut dan daratan. Tim Laut berangkat menggunakan kapal Bea Cukai dari Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menuju ke perairan Bireun Aceh untuk patroli laut.
Sementara tim darat langsung menuju pantai sekitar wilayah Bireun untuk menyelidiki dan profiling terhadap jaringan. Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa kapal pembawa sabu telah merapat ke dermaga dan paket narkoba telah diserahkan ke penerima darat.
Tim darat lantas menyisir wilayah pantai di sekitar Pandrah Bireun dan menemukan mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Tim Bareskrim lalu mengejar dan menangkap kurir yang mengalami kecelakaan.
“Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truk dari arah berlawanan,” katanya.
Petugas menemukan 10 karung berisi 192 bungkus sabu dari mobil sedan Honda City bernopol BL-1339-VZ. Polisi juga mendalami jaringan narkoba internasional ini.
“Melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO,” katanya.