Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bareskrim soal Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh: Pemakai Kelompok Tertentu

redaksi by redaksi
18/04/2025
in Nanggroe
0
Bareskrim soal Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh: Pemakai Kelompok Tertentu

Foto: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta – Peredaran 24 kilogram kokain di Langsa, Aceh, dibongkar polisi. Bareskrim Polri mengatakan kokain tersebut hanya digunakan oleh kelompok tertentu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena harganya yang cukup mahal dibanding narkoba jenis lainnya. Penggunanya pun kelompok tertentu saja.

“Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Eko Hadi menyampaikan, tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih akan terus mengembangkan jaringan pengedar kokain ini sampai ke atasnya.

“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” ujarnya.

Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Langsa membongkar peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi.

Pengungkapan kasus itu terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak Februari lalu. Saat itu, Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini dimutasi menjadi Wadir Reskrimum Polda Aceh.

Andy mengatakan tim gabungan yang dipimpinnya serta Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen menciduk para tersangka di lokasi berbeda pada Kamis (10/4/2025) lalu. Polisi awalnya menangkap dua tersangka Muhammad Rizal dan Khadafi di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa karena diduga membawa kokain dalam tas ransel.

“Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan, akhirnya kita menggerebek sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang,” kata Andy dalam keterangannya, Kamis (17/4).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang nelayan, yaitu Usman, Mahiddin, serta M Amin. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap seorang pengedar, Swandi di Sumatera Utara.

Saat menggerebek rumah Swandi di Pangkalan Susu, polisi menemukan kokain seberat 24 kilogram. Menurutnya, para tersangka rencananya hendak menjual narkoba tersebut dengan harga Rp 100 juta per kilogram.

“Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Andy.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kita juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini,” ungkap Andy.

Sumber: detik.com

Previous Post

Euforia Aktor Unjukrasa dan Duka Buah Hati Wahidin

Next Post

Pemerintah Aceh Bahas Kelanjutan Rencana Investasi dengan UEA

Next Post
Pemerintah Aceh Bahas Kelanjutan Rencana Investasi dengan UEA

Pemerintah Aceh Bahas Kelanjutan Rencana Investasi dengan UEA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

[Opini] Pergantian Dirut Telkom di Tengah Badai Korupsi

[Opini] Pergantian Dirut Telkom di Tengah Badai Korupsi

13/05/2025
Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepak Bola PS AMLA Cup 2025

Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepak Bola PS AMLA Cup 2025

12/05/2025
281 Atlet Futsal Aceh Besar Ikuti Seleksi Pra PORA

281 Atlet Futsal Aceh Besar Ikuti Seleksi Pra PORA

12/05/2025
Dayah DQA Gelar Pelepasan 111 Santri Tingkat SMP

Dayah DQA Gelar Pelepasan 111 Santri Tingkat SMP

12/05/2025
Kembangkan Pembinaan Atelt, SMP Unggul Calang Kunjungi SMAKON Aceh

Kembangkan Pembinaan Atelt, SMP Unggul Calang Kunjungi SMAKON Aceh

12/05/2025

Terpopuler

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

10/05/2025

Petinggi PT. PEMA Tinjau Lokasi Pengelolaan Komoditi Sulfur di Aceh Timur, Ada Apa?

Terseret Ombak, Seorang Siswa SD di Abdya Ditemukan Meninggal Dunia

Petinggi PT PEMA Silaturahmi ke PT Medco E&P Malaka

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Abdya, Tak Berpotensi Tsunami

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com