Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bareskrim soal Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh: Pemakai Kelompok Tertentu

redaksi by redaksi
18/04/2025
in Nanggroe
0
Bareskrim soal Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh: Pemakai Kelompok Tertentu

Foto: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta – Peredaran 24 kilogram kokain di Langsa, Aceh, dibongkar polisi. Bareskrim Polri mengatakan kokain tersebut hanya digunakan oleh kelompok tertentu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena harganya yang cukup mahal dibanding narkoba jenis lainnya. Penggunanya pun kelompok tertentu saja.

“Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Eko Hadi menyampaikan, tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih akan terus mengembangkan jaringan pengedar kokain ini sampai ke atasnya.

“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” ujarnya.

Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Langsa membongkar peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi.

Pengungkapan kasus itu terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak Februari lalu. Saat itu, Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini dimutasi menjadi Wadir Reskrimum Polda Aceh.

Andy mengatakan tim gabungan yang dipimpinnya serta Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen menciduk para tersangka di lokasi berbeda pada Kamis (10/4/2025) lalu. Polisi awalnya menangkap dua tersangka Muhammad Rizal dan Khadafi di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa karena diduga membawa kokain dalam tas ransel.

“Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan, akhirnya kita menggerebek sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang,” kata Andy dalam keterangannya, Kamis (17/4).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang nelayan, yaitu Usman, Mahiddin, serta M Amin. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap seorang pengedar, Swandi di Sumatera Utara.

Saat menggerebek rumah Swandi di Pangkalan Susu, polisi menemukan kokain seberat 24 kilogram. Menurutnya, para tersangka rencananya hendak menjual narkoba tersebut dengan harga Rp 100 juta per kilogram.

“Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Andy.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kita juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini,” ungkap Andy.

Sumber: detik.com

Previous Post

Euforia Aktor Unjukrasa dan Duka Buah Hati Wahidin

Next Post

Pemerintah Aceh Bahas Kelanjutan Rencana Investasi dengan UEA

Next Post
Pemerintah Aceh Bahas Kelanjutan Rencana Investasi dengan UEA

Pemerintah Aceh Bahas Kelanjutan Rencana Investasi dengan UEA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Aceh Utara Harap Bantuan Jadup Cair Sebelum Lebaran

Bupati Aceh Utara Harap Bantuan Jadup Cair Sebelum Lebaran

18/05/2026
Kedubes RI Beijing Siap Fasilitasi Pertemuan Pengusaha Kopi Aceh dengan Pengusaha China

Kedubes RI Beijing Siap Fasilitasi Pertemuan Pengusaha Kopi Aceh dengan Pengusaha China

18/05/2026
Dishub Usul Kaji Ulang Masterplan Kereta Api Aceh

Dishub Usul Kaji Ulang Masterplan Kereta Api Aceh

18/05/2026
Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp933 Juta dari Dua Kasus Korupsi

18/05/2026
Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18/05/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

17/05/2026

Krak, Mualem Minta Presiden Izinkan Maskapai Arab Saudi Angkut Jamaah Langsung dari Aceh

Seniman Aceh Din Saja Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Dinas Kebudayaan

Keuchik Zamzami Soroti Pemotongan JKA di Tengah APBA Aceh Rp11 Triliun

Azzanjabil Bireuen Bungkam SMPN 37 Aceh Tengah, Tuan Rumah Siap Hadapi Rival Baru!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com