ACEH UTARA – Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mendatangi rumah almahurm Hasfiani, yang akrab disapa Imam (37) di Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Sabtu (19/4/2025).
Imam, seorang sales mobil yang ditembak oknum TNI AL berpangkat kelas dua berinisial DI di Kompleks Perumahan Aceh Asean Fertilizer (AAF) Aceh Utara.
Juru Bicara LPSK, Irfan Maulana yang dihubungi melalui telepon menyebutkan, kedatangan mereka sebagai langkah proaktif lembaga negara itu untuk mendatangi rumah korban.
“Tim sudah bertemu keluarga, termasuk istrinya. Intinya kami menawarkan perlindungan secara proaktif kepada istri korban dari LPSK,” sebut Irfan.
Dia menyebutkan, LPSK menunggu keputusan dari keluarga korban. Hasil perbincangan, keluarga akan mengajukan secara resmi permintaan perlindungan dari LPSK. Keluarga khawatir karena pelaku dari kalangan militer.
Dari sisi hukum, sambungnya, kasus itu telah ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe. Tim LPSK sudah menerima informasi dari keluarga korban.
“Kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak di Aceh dan Pemerintah Aceh Utara. Kita gali keterangan lanjutan. Sehingga pada akhirnya kita akan memutuskan apakah kasus ini dilindungi LPSK atau tidak,” terangnya.