Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Instruksikan Penundaan Pilchiksung Lewat Surat Resmi ke Bupati dan Wali Kota

redaksi by redaksi
23/04/2025
in Nanggroe
1
Pemerintah Aceh Instruksikan Penundaan Pilchiksung Lewat Surat Resmi ke Bupati dan Wali Kota

BANDA ACEH- Pemerintah Aceh secara resmi menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) untuk periode 2024–2025.

Instruksi ini disampaikan melalui surat edaran bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Aceh.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan Pilchiksung bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat ditunda sementara, sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Untuk jabatan keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilchiksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi poin utama dalam surat tersebut.

Sementara itu, bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024, proses Pilchiksung tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA atas nama Gubernur Aceh. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, serta Kepala DPMG Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Aceh.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan proses Pilchiksung berjalan sesuai dengan landasan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Pemerintah Aceh mengimbau seluruh kepala daerah untuk mempedomani isi surat tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah masing-masing. []

Previous Post

1.967 CPNS Mundur dengan Alasan Penempatan Jauh dan Gaji Kecil

Next Post

Kemenag Aceh: Makanan JCH Saat Penerbangan Bernuansa Daerah

Next Post
Kemenag Aceh: Makanan JCH Saat Penerbangan Bernuansa Daerah

Kemenag Aceh: Makanan JCH Saat Penerbangan Bernuansa Daerah

Comments 1

  1. Amir Hamzah says:
    1 tahun ago

    Dengan ditunda nya pemilihan kecik sebagaimana tersebut maka disampaikan juga apakah masa jabatan diperpanjang atau menggantikan dengan pejabat kecik.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakili Abdya, Penggerak HAM Suak Nibong Ikuti Rakor Nasional Desa Sadar HAM

Wakili Abdya, Penggerak HAM Suak Nibong Ikuti Rakor Nasional Desa Sadar HAM

22/10/2026
Hari Santri 2026, Pemkab dan Kemenag Pidie Jaya Satukan Langkah Perkuat Peran Santri

Hari Santri 2026, Pemkab dan Kemenag Pidie Jaya Satukan Langkah Perkuat Peran Santri

22/10/2026
Blangpidie Gelar Bimtek RPJMG 2023-2028, Ini Kata Camat Meyza

Blangpidie Gelar Bimtek RPJMG 2023-2028, Ini Kata Camat Meyza

22/10/2026
Dr. Nurkhalis: Kekerasan Seksual di Kampus Berakar pada Relasi Kuasa

Dr. Nurkhalis: Kekerasan Seksual di Kampus Berakar pada Relasi Kuasa

22/10/2026
Hari Santri di Abdya, Zaman Akli: Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Hari Santri di Abdya, Zaman Akli: Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

22/10/2026

Terpopuler

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

21/10/2026

Lagi, Azhari Cage Bawa Pulang Jenazah Warga Paya Bakong yang Meninggal di Malaysia

PB 2M Cup-II Masuki Delapan Besar, Semifinal Sabtu dan Final Minggu

PWPM Aceh Akan Laksanakan Rapimwil dan BAM 23 Oktober, Zul Hafiyan Ajak Semua PDPM Ikut Serta Menyukseskan

1,04 Kg Sabu dan 15 Perkara Inkracht: Potret Keras Peredaran Narkotika di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com