Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Sebulan Bebas, Pria di Aceh Kembali Bobol Toko Elektronik Dibantu Istri

redaksi by redaksi
23/04/2025
in Lintas Timur
0

Ilustrasi. Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat, berhasil ditangkap polisi di Banyumas, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

JANTHO – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Aceh Besar, Aceh, MF (34) dan MR (33) ditangkap polisi karena diduga membobol satu toko elektronik. MF disebut baru sebulan bebas usai dipenjara dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya pada Selasa (22/4/2025) dinihari. MF disebut beraksi seorang diri dan masuk ke dalam toko dengan membobol pintu.

Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV. Pemilik toko Ardiansyah Basri (45) mengaku ada sejumlah barang yang dibawa pelaku di antaranya mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya.

“Pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib,” kata Fadillah kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Fadillah menyebutkan, MF mengangkut barang curian tersebut dengan menggunakan becak motor menuju rumahnya. Sang istri MR sempat mempertanyakan asal usul barang namun setelah dijelaskan, dia disebut membantu menyembunyikan.

MR disebut menyarankan barang-barang itu disimpan di rumah salah seorang keluarganya di kawasan Peukan Bada. Akibat pencurian itu, korban disebut mengalami kerugian Rp 20 juta.

Menurut Fadillah, tim Rimeung Satreskrim Polresta Banda Aceh yang mendapat laporan pencurian turun tangan memburu pelaku. Kedua pelaku ditangkap beberapa jam usai kejadian.

Proses penangkapan disebut berlangsung dramatis karena MF lompat ke rawa-rawa setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi. Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama.

“Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadan kemarin. Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama,” ujar Fadillah.

Sumber: detik.com

Previous Post

Krisuh KONI Abdya, DPRK RDP dengan Tim Penyelamat Olahraga

Next Post

Ini Susunan Pengurus FKPT Aceh Periode 2025-2027

Next Post
Ini Susunan Pengurus FKPT Aceh Periode 2025-2027

Ini Susunan Pengurus FKPT Aceh Periode 2025-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026
Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

30/07/2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

30/07/2026
KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

30/07/2026
Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

30/07/2026

Terpopuler

Sebulan Bebas, Pria di Aceh Kembali Bobol Toko Elektronik Dibantu Istri

23/04/2025

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com