BLANGPIDIE – Kabar baru untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya, pemerintah setempat, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa), telah memfasilitasi dan mengajak masyarakat untuk melaporkan pengaduannya tentang pelayanan publik melalui Aplikasi SP4N-LAPOR.
Kepala Dinas kominsa Ubairizal, ST menjelaskan, “LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
“Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik,” kata Kadiskominsa Abdya, Ubairizal Senin (28/04/2025).
Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.
“Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional,” ucap Ubairizal.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk SP4N – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
“Aplikasi ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS),” ujarnya.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
“SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” terangnya.
SP4N ini, bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; Dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di Indonesia,” kata Ubairizal lagi.
Pemerintah Kabupaten Abdya, terus berbenah dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Salah satunya membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan publik yang belum baik, melalui SP4N-LAPOR!.
“Sejatinya SP4N-LAPOR! dibentuk dengan 3 tujuan mendasar, yakni untuk mewujudkan penyelenggara yang dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Kemudian, penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan seterusnya meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Ubairizal.