Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

PT Rambong Meuagam Diduga Serobot Lahan Pesantren

redaksi by redaksi
29/04/2025
in Lintas Timur
0
PT Rambong Meuagam Diduga Serobot Lahan Pesantren

Bireuen — Konflik agraria kembali mencuat di Aceh. Kali ini, Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah mendesak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas PT Rambong Meuagam di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tengah disengketakan. Yayasan juga menuntut perhatian atas kerugian besar yang dialami akibat aktivitas sepihak perusahaan tersebut.

Tanah seluas 183 hektar di Gampong Blang Mane, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, yang berdasarkan Sertifikat Nomor 27 Tahun 1997 dimiliki oleh Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah, sejak beberapa tahun terakhir diklaim sepihak oleh PT Rambong Meuagam dengan dasar HGU Nomor 05/HGU/BPN.11/2016. Perusahaan perkebunan itu bahkan tetap melakukan aktivitas operasional di lahan tersebut, kendati status kepemilikan tengah dalam sengketa.

Kasus dugaan penyerobotan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Bireuen melalui STTLP/66/II/2025/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH pada 18 Februari 2025.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan, Azhari, Sy., M.H., CPM, meminta Gubernur Aceh segera mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional PT Rambong Meuagam di lahan sengketa. Menurutnya, keberadaan perusahaan di atas tanah pesantren sangat berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.

“Kami memohon Gubernur Aceh bersikap tegas, demi mencegah kerusuhan sosial di tengah warga. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga menyangkut kehormatan lembaga pendidikan Islam yang sudah puluhan tahun hadir untuk umat,” tegas Azhari.

Tuntutan Ganti Rugi dan Penegakan Hukum

Selain meminta penghentian aktivitas perusahaan, Yayasan juga menuntut Pemerintah Aceh memberikan perhatian terhadap kerugian ekonomi dan sosial yang diderita akibat hilangnya hak pengelolaan lahan. Menurut Azhari, potensi ekonomi pesantren untuk membiayai program kemandirian santri serta pemberdayaan masyarakat sekitar telah dirampas secara nyata.

“Dayah kami kehilangan hasil kebun, program ekonomi mandiri pesantren terhenti, bahkan kehidupan sosial masyarakat sekitar ikut terdampak. Negara harus hadir membela pesantren, bukan membiarkan mafia tanah leluasa merampas hak lembaga pendidikan rakyat,” ujarnya.

Yayasan menaksir kerugian operasional dan ekonomi mencapai angka signifikan yang akan diajukan secara resmi kepada Pemerintah Aceh.

Di sisi lain, Yayasan juga meminta Kapolri memberi atensi khusus atas kasus ini. Penegakan hukum terhadap dugaan penyerobotan tanah harus berjalan sesuai prinsip Polri Presisi yang adil dan profesional.

Secara administratif, Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah mendesak Menteri ATR/BPN RI untuk segera mencabut HGU PT Rambong Meuagam yang secara fisik tumpang tindih dengan lahan pesantren. Mereka menuntut lahan itu dikembalikan menjadi hak penuh Yayasan, yang sejak jauh sebelum konflik terjadi telah memanfaatkannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial.

“Kami ingin negara hadir secara nyata. Lembaga pendidikan pesantren adalah garda terdepan membangun moral dan ekonomi masyarakat Aceh. Negara harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tegas Azhari.

Dalam pernyataannya, Azhari berharap Pemerintah Aceh, Kepolisian, dan Kementerian ATR/BPN RI dapat bekerja sinergis menyelesaikan kasus ini secara adil, konstitusional, dan berpihak pada rakyat kecil. Ia menilai konflik agraria yang menimpa pesantren adalah gambaran nyata lemahnya pengawasan sektor HGU di Aceh, yang selama ini justru lebih berpihak pada kepentingan korporasi.

“Sudah saatnya negara berpihak pada lembaga pendidikan rakyat. Jika mafia tanah terus dibiarkan, maka pesantren-pesantren di Aceh akan terus menjadi korban konflik agraria yang berlarut-larut,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Gubernur Aceh dalam memberantas mafia tanah dan membenahi tata kelola HGU di daerah yang selama ini menjadi sumber konflik dan ketimpangan sosial di Aceh.

Previous Post

Siswa SMAN 10 Farhan Banda Aceh Raih Beasiswa Garuda dari Kemdiktisaintek

Next Post

Massa di UIN Ar-Raniry Bakar Simbol Produk Pendukung Israel

Next Post
Massa di UIN Ar-Raniry Bakar Simbol Produk Pendukung Israel

Massa di UIN Ar-Raniry Bakar Simbol Produk Pendukung Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

PT Rambong Meuagam Diduga Serobot Lahan Pesantren

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com