Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Krak, 12 ASN Dinas Pendidikan Aceh Terjaring di Warkop

redaksi by redaksi
08/05/2025
in Nanggroe
0
Krak, 12 ASN Dinas Pendidikan Aceh Terjaring di Warkop

Banda Aceh – Setelah publik dikejutkan dengan penertiban 15 siswa yang kedapatan di warung kopi saat jam belajar pada 5 Mei lalu, keesokan harinya pemandangan serupa kembali terjadi. Namun kali ini jauh lebih memalukan. Sebanyak 12 guru dari Dinas Pendidikan Aceh terjaring razia Satpol PP dan WH Aceh karena nongkrong di warung kopi saat jam dinas.

Total 19 ASN terciduk dalam operasi penegakan disiplin yang digelar Selasa pagi. Selain 12 guru, turut diamankan satu ASN dan dua tenaga kontrak dari BPSDM Aceh, satu ASN dari Dinas Kesehatan Aceh, serta dua ASN dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jalaluddin SH MM melalui Kepala Seksi Humas Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi menyebut para pelanggar beralasan sedang berada dalam waktu istirahat. Namun alasan itu langsung dipertanyakan.

“Apa jam istirahat guru memang layak digunakan untuk duduk santai di warkop, sementara siswa mereka juga baru saja ditertibkan karena melakukan hal serupa? Dimana keteladanan?” tegas Nanda.

Dalam proses penindakan, 12 ASN dibina langsung di lokasi. Sementara enam lainnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lanjutan. Mereka diminta menunjukkan KTP dan datang bersama atasan masing-masing untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.

Razia ini merupakan bagian dari penegakan dua aturan penting, yakni Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476 Tahun 2012 tentang Pembinaan Disiplin dan Kinerja PNS serta Surat Edaran Nomor 440/7734 Tahun 2020 yang melarang ASN dan tenaga kontrak berada di warung kopi atau kafe saat jam kerja.

Patroli akan terus dilanjutkan. Satpol PP menegaskan, penegakan aturan tidak hanya menyasar siswa atau pegawai kecil, tetapi juga menyentuh kalangan pendidik dan pejabat yang semestinya menjadi contoh.

“Kalau guru sudah tidak patuh aturan, jangan salahkan murid kalau ikut-ikutan. Disiplin harus dimulai dari atas,” tutup Nanda.

Previous Post

Edi Cahyono Jabat Kepala Lapas Banda Aceh

Next Post

[Opini] Bahkan Mualem ‘Tak Berani’ Kibarkan Bulan Bintang

Next Post
[Opini] Bahkan Mualem ‘Tak Berani’ Kibarkan Bulan Bintang

[Opini] Bahkan Mualem 'Tak Berani' Kibarkan Bulan Bintang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

12/06/2026
Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

12/06/2026
Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

12/06/2026
Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

12/06/2026
Wali Kota Banda Aceh Buka Workshop Penguatan Mental Guru PAUD

Wali Kota Banda Aceh Buka Workshop Penguatan Mental Guru PAUD

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Krak, 12 ASN Dinas Pendidikan Aceh Terjaring di Warkop

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com