Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ohku, Sudah Tiga BPR Dicabut Izin Oleh OJK di Aceh

redaksi by redaksi
10/05/2025
in Ekonomi
0
Ohku, Harga Dolar Kini Tembus Rp 17.200 per Rupiah

Foto: Petugas menghitung uang di tempat penukaran uang Dolar Asia, Melawai, Blok M, Jakarta, Selasa, (3/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Banda Aceh – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penanganan terhadap tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Aceh yang telah dicabut izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LPS membayarkan Rp 17,63 miliar ke 8.057 rekening nasabah.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhamad Yusron mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses penanganan satu bank, PT BPRS Kota Juang, Bireuen yang dicabut izinnya pada 29 November 2024. Pasca pencabutan izin oleh OJK, pihaknya membentuk tim likuidasi pada 12 Desember 2024 untuk memverifikasi simpanan layak bayar atau tidak.

Hasilnya diketahui simpanan layak bayar (SLB) sebanyak 1.360 rekening dengan nilai Rp 10,3 miliar. Sedangkan simpanan tidak layak bayar (STLB) sebanyak 83 rekening atau 48 juta.

“LPS menetapkan simpanan layak bayar pada PT BPRS Kota Juang sebesar Rp10,36 miliar atau 99,53% dari total penetapan simpanan sebesar Rp10,41 miliar. Periode likuidasi dari 12 Desember 2024 hingga 11 Februari 2026 atau 14 bulan,” kata Yusron kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (9/5).

Sementara simpanan di dua BPR lainnya sudah dilakukan pembayaran. Pertama adalah PT BPRS Hareukat, Aceh Besar yang dicabut izinnya pada 11 Oktober 2019 dan dibentuk tim likuidasi pada 21 Oktober 2019.

LPS menetapkan SLB di bank tersebut sebanyak 3.915 rekening dengan nilai nominal Rp 6,8 miliar, dan STLB sebanyak 78 rekening dengan nilai Rp 11,7 juta. LPS membayar kepada nasabah dalam periode likuidasi 21 Oktober 2019 hingga 20 Januari 2021.

Selain itu, LPS juga disebut telah melakukan penanganan terhadap BPR Aceh Utara yang dicabut izinnya pada 4 Maret 2024. Tim likuidasi menyatakan SLB sebanyak 2.781 rekening dengan nilai Rp 538 juta dan rekening STLB sebanyak satu dengan nominal Rp 20 ribu yang dibayarkan dalam periode 13 Maret 2024 hingga 12 Maret 2025.

“Sampai dengan 31 Maret 2025, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap tiga BPR/BPRS di Provinsi Aceh yang dicabut izin usahanya. LPS membayarkan sebesar Rp 17,63 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp17,73 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp 2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujarnya.

Yusron menyebutkan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan BPR bangkrut salah satunya tata kelola yang kurang bagus. Dia meminta pihak manajemen agar mengelola BPR dengan baik sehingga tidak lagi harus dilakukan penangan oleh pihaknya.

“Jaga terus kondisi keuangannya agar bank yang ada di Aceh ini tidak menjadi pasien LPS yang dilikuidasi. Kami berharap kondisi perbankan di Provinsi Aceh ini, semua sehat dan kondisinya stabil,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Pemprov Aceh Minta Akses Tol Sibanceh Dibuka untuk Layani Jemaah Haji

Next Post

Dukung Pelestarian Lingkungan, Wali Kota Illiza Tanam Pohon pada Munas APEKSI

Next Post
Dukung Pelestarian Lingkungan, Wali Kota Illiza Tanam Pohon pada Munas APEKSI

Dukung Pelestarian Lingkungan, Wali Kota Illiza Tanam Pohon pada Munas APEKSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gitaris Yudi Amirul Siap Hadirkan “Jazz Fusion” di Banda Aceh

Gitaris Yudi Amirul Siap Hadirkan “Jazz Fusion” di Banda Aceh

12/06/2026
Ketua DPRK Banda Aceh: P3K Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Beri Apresiasi Komisi II DPR RI

Ketua DPRK Banda Aceh: P3K Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Beri Apresiasi Komisi II DPR RI

12/06/2026
Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, Sudah Tiga BPR Dicabut Izin Oleh OJK di Aceh

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com