Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat Tangkap Tiga Bandar Judi Online

redaksi by redaksi
05/06/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Barat Tangkap Tiga Bandar Judi Online

Personel Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga orang pemuda diduga sebagai bandar judi daring saat diamankan di mapolres setempat di Meulaboh, Rabu (4/6/2025). ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Barat.

Meulaboh – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar judi daring (online) di sebuah kawasan di Kabupaten Aceh Barat.

“Ketiga pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing F (34), D (21), dan R (19), warga Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan di Meulaboh, Rabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku selama ini diketahui telah menjalankan aktivitas judi daring selama kurang lebih enam bulan, dengan keuntungan mencapai Rp100 juta per bulan.

Kapolres Yhogi Hadisetiawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang bertransaksi menggunakan komputer untuk jual beli chip atau koin digital melalui situs judi online,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top up dan penjualan koin virtual.

“Mereka membeli chip seharga Rp60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp63 ribu menggunakan rekening yang didaftarkan secara online,” kata kapolres.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit komputer PC, dua unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk transaksi, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan transaksi harian, serta dua rekening Bank.

“Modus operandi mereka cukup terstruktur, menggunakan perangkat digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Tapi kami berhasil mengungkap semuanya,” tambah kapolres.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat dengan pasal 19 jo pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk dan atau denda maksimal 450 gram emas murni dan atau penjara maksimal 45 bulan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menjaga moral dan ketertiban sosial,” tegasnya.

Sumber: antara

Previous Post

MPU Aceh Minta Pemerintah Fasilitasi Pawai Takbir Keliling

Next Post

[Opini] Arsitek Kedaulatan Desa: Urgensi Pendampingan dalam Era Dana Desa

Next Post
[Opini] Arsitek Kedaulatan Desa: Urgensi Pendampingan dalam Era Dana Desa

[Opini] Arsitek Kedaulatan Desa: Urgensi Pendampingan dalam Era Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

04/10/2026
Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

04/10/2026
Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

03/10/2026
PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

03/10/2026
Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

03/10/2026

Terpopuler

Polres Aceh Barat Tangkap Tiga Bandar Judi Online

Polres Aceh Barat Tangkap Tiga Bandar Judi Online

05/06/2025

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com