Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KIP Aceh Tamiang

redaksi by redaksi
16/06/2025
in Lintas Timur
0
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KIP Aceh Tamiang

Jakarta  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu, yakni: Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti, dan Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi pemberhentian tetap dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/6/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025.

Terungkap fakta, teradu mengakui telah melakukan pembicaraan dengan pengadu, Muhammad Usman dalam mobil. Pengadu adalah calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh daerah pemilihan (dapil) 4 pada Pemilu Tahun 2024.

Dalam pembicaan tersebut, teradu menjanjikan peningkatan suara pengadu pada Pemilu Legislatif Aceh Tahun 2024 untuk menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang. Setelah kesepakatan terjadi, pengadu menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000 melalui perantara kepercayaan teradu, Heriansyah Pasaribu.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan terdapat bukti yang tidak terbantahkan berupa kwitansi penyerahan uang kepada teradu yang ditandatangani oleh pengadu dan perantara Heriansyah Pasaribu

“Tindakan teradu mengiming-imingi pengadu berupa meningkatkan perolehan suara pengadu dengan pemberian sejumlah uang, dan apabila tidak berhasil maka akan dikembalikan merupakan tindakan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf h, huruf j, dan huruf l, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, selaku teradu dalam perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2025.

Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027.  Dengan demikian, teradu  tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun pada saat mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Madiun seusai peraturan perundang-undangan.

Dalih teradu dicatut dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak didukung dengan bukti yang relevan. Nama teradu juga tercantum dalam SIPOL sebagai Kepala Badiklat Cabang dengan Nomor KTA 1151912210038788 sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur periode 2022 – 2027.

Bukti lainnya adalah foto-foto teradu mengenakan seragam Partai Demokrat saat menghadiri menghadiri ulang tahun ke-21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.

Dalam batas penalaran yang wajar bagaimana mungkin teradu yang sebelumnya menyatakan namanya dicatut, masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Dalih teradu yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur senam, tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan,” tegas Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Atas fakta-fakta tersebut, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan e, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (9), peringatan keras (3), dan pemberhentian tetap (2). Serta terdapat 20 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. []

Previous Post

MAN 3 Aceh Besar Gelar Sidang Hasil Asesmen Sumatif II

Next Post

Istana Klarifikasi Spekulasi Soal Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Next Post
Istana Klarifikasi Spekulasi Soal Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Istana Klarifikasi Spekulasi Soal Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikut Pembekalan PKL

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikut Pembekalan PKL

27/06/2026
Obat-obatan Langka di RSUDYA Tapaktuan, Dugaan Permainan Pengadaan hingga Polemik Izin Operasional Jadi Sorotan

Obat-obatan Langka di RSUDYA Tapaktuan, Dugaan Permainan Pengadaan hingga Polemik Izin Operasional Jadi Sorotan

27/06/2026
Libas Panteraja FC 7-1, Ulim United ke Final Piala Kapolres Pidie Jaya 2026

Libas Panteraja FC 7-1, Ulim United ke Final Piala Kapolres Pidie Jaya 2026

27/06/2026
Ada Apa Dengan Lahat Datu, Masyarakat Frustasi dengan Vandalisme

Ada Apa Dengan Lahat Datu, Masyarakat Frustasi dengan Vandalisme

27/06/2026
Kadiskopukmdag Aceh Besar Dorong KDMP Harus Aktif dan Inovatif, Lam Lumpu Jadi Contoh

Kadiskopukmdag Aceh Besar Dorong KDMP Harus Aktif dan Inovatif, Lam Lumpu Jadi Contoh

27/06/2026

Terpopuler

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KIP Aceh Tamiang

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KIP Aceh Tamiang

16/06/2025

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

Sejumlah Kapolres-PJU Polda Aceh Dimutasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com