Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

YARA Serukan ‘S.O.S’ ke Presiden: Pulau Aceh Diambil, Migas Tak Jelas Arah

redaksi by redaksi
16/06/2025
in Nanggroe
0
YARA Serukan ‘S.O.S’ ke Presiden: Pulau Aceh Diambil, Migas Tak Jelas Arah

Banda Aceh- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengirim sinyal S.O.S kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dua persoalan genting di Aceh: pengalihan wilayah empat pulau Aceh ke Sumatera Utara dan belum tuntasnya alih kelola blok migas di Aceh.

Safar menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Selain itu, Ia juga menyebut keputusan tersebut sebagai tindakan inkonstitusional yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kebijakan sepihak ini berpotensi merusak kepercayaan rakyat Aceh terhadap Pemerintah Pusat, yang telah dibangun pasca-perdamaian Helsinki,” kata Safar dalam pernyataan tertulis yang diterima pada awak media, Senin (16/5).

Persoalan ini melibatkan Kemendagri, Pemerintah Aceh, serta masyarakat di wilayah Aceh Singkil. Nama Safrizal, mantan Pj Gubernur Aceh yang juga menjabat Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, turut disebut dalam dugaan peran pengalihan wilayah empat pulau tersebut.

Sementara itu, dalam urusan migas, pihak yang disorot antara lain Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Empat pulau yang dipermasalahkan terletak di Kabupaten Aceh Singkil, namun kini disebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Adapun konflik pengelolaan migas terjadi di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur, khususnya pada blok Rantau Perlak dan Kuala Simpang.

Permasalahan wilayah pulau muncul setelah keluarnya SK Mendagri pada tahun 2025. Sementara itu, polemik migas telah berlangsung sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Migas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Safar menyebut keputusan pengalihan empat pulau sebagai bentuk “perampasan wilayah” yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas perdamaian Aceh. Ia menambahkan, terdapat dugaan bahwa pengalihan wilayah tersebut dipicu oleh potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut.

“Potensi migas jangan menjadi dalih untuk membegal wilayah Aceh dan menghancurkan perdamaian yang telah dirawat sejak MoU Helsinki 2005,” tegas Safar.

Adapun soal migas, Safar mempertanyakan mengapa hingga kini pengelolaan blok migas di Aceh Timur dan Tamiang belum sepenuhnya dialihkan ke BPMA, meskipun sudah disepakati oleh Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUPA.

YARA meminta Presiden Prabowo turun tangan langsung untuk menyelesaikan dua persoalan besar ini. Pertama, mengembalikan empat pulau ke dalam wilayah administrasi Aceh sesuai ketentuan hukum dan hasil kesepakatan damai. Kedua, mempercepat alih kelola migas dari SKK Migas dan Pertamina ke BPMA, sebagaimana diperintahkan dalam PP 23/2015.

Safar juga menyinggung dugaan pemaksaan proses rekrutmen Kepala BPMA oleh Safrizal saat menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, yang menurutnya turut menghambat proses alih kelola migas. Ia menyebut permintaan penundaan rekrutmen telah disampaikan oleh Komite Pengawas BPMA saat itu, Muzakir Manaf, namun diabaikan.

“Kami mendesak Presiden Prabowo agar menjadikan dua isu ini sebagai prioritas kebijakan, demi menjaga perdamaian dan martabat Aceh sebagai wilayah yang memiliki keistimewaan,” tutup Safar dalam keterangan usai menghadiri acara penutupan pelatihan Paralegal di Kantor Bupati Pidie.

Previous Post

Oknum TNI AL di Aceh Timur Ditangkap Terkait Penyelundupan Moge-Hewan

Next Post

Gunakan Aplikasi Srikandi, Cabdisdik Bener Meriah Terima Penghargaan dari Kadisdik Aceh

Next Post
Gunakan Aplikasi Srikandi, Cabdisdik Bener Meriah Terima Penghargaan dari Kadisdik Aceh

Gunakan Aplikasi Srikandi, Cabdisdik Bener Meriah Terima Penghargaan dari Kadisdik Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah di Banda Aceh 2,8 Kg Beras Per Jiwa

Harga Beras di Aceh Singkil Capai Rp19 Ribu per Kg

14/07/2025
MAN 3 Aceh Besar Gelar Masa Ta’aruf Siswa

MAN 3 Aceh Besar Gelar Masa Ta’aruf Siswa

14/07/2025
Bupati Al-Farlaky Prioritaskan Pembangunan Dua Jembatan Rusak di Peureulak

Bupati Al-Farlaky Prioritaskan Pembangunan Dua Jembatan Rusak di Peureulak

14/07/2025
Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79

Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79

14/07/2025
Ohku, 6 Desa Korban Bencana Alam Aceh Utara Kembalikan Bantuan PGE

Ohku, 6 Desa Korban Bencana Alam Aceh Utara Kembalikan Bantuan PGE

14/07/2025

Terpopuler

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

14/07/2025

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Kepala SMAN 1 Ingin Jaya Dukung Surat Edaran Gubernur dan Kadisdik Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com