REDELONG – Pj. Ketua DPW PA Kabupaten Bener Meriah, Fadjri, SH, mengatakan Pergantian Presiden tidak menggugurkan kesepakatan damai Aceh yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama RI dan GAM. Sehingga, katanya, sudah seharusnya Pemerintah tunduk dan patuh atas kesepakatan yang telah di perjanjikan dan menjadi Konstitusi dalam Pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh.
“Sebagaimana kesepakatan damai yang telah diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka setiap kebijakan yang dilahirkan secara nasional yang berkaitan dengan Aceh maka Pemerintah harus melakukan konsultasi dan mendapat persetujuan Pemerintah Aceh dan Parlemen Aceh,” ujar dia.
Namun, kata dia, sejak perdamaian disepakati pada tahun 2005 dan lahirnya Undang-undang Pemeintah Aceh tahun 2006, Pemerintah kerap menerbitkan kebijakan tanpa berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh, sehingga kebijakan yang terbitkan menjadi polemik dan merugikan hak-hak konstitusional Rakyat Aceh, seperti rencana pembangunan 4 Batalyon dan pengalihan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara.
“Kami menilau kebijakan yang tidak berorientasi pada komitmen damai dan tidak mengacu pada ketentuan UU Pemerintah Aceh akan menjadi catatan buruk dan mengembalikan trauma kepercayaan Rakyat Aceh kepada Pemerintah,” ujar Fadjri.
“Oleh karena itu, kami meminta Presiden Prabowo harus menegaskan kepada para menteri kabinet merah putih dan seluruh jajaran pemerintah tingkat pusat untuk melaksanakan dan menjaga kesepakatan perdamaian Aceh, jika dirasa perlu kembali membarakan seluruh kabinetnya untuk orientasi kebijakan terhadap daerah khusus dan istimewa yang ada di Republik, ini penting untuk menjaga kepercayaan rakyat kepada Pemerintah serta menjaga keuntuhan Negara Kesatuan Tepublik Indonesia.”
“Jika merujuk pada kesepakatan damai Aceh, maka wilayah Sumatera Utara justru masuk dalam wilayah Aceh sampai ke Barus, bukan hanya 4 pulau.”
“Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Bener Meriah menolak dengan tegas pembangunan 4 batalyon di Aceh dan pengalihan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara dan meminta Pemerihtah berkomitmen dan menjalankan butir-butir kesepakatan damai Aceh dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” ujarnya lagi.