TAKENGON – Seorang pemilik mobil rental asal Kabupaten Pidie, Aceh, Abdurrahman Puteh (50), menjadi korban amukan warga saat memasuki wilayah Aceh Tengah. Penganiayaan terhadap Abdurrahman terjadi pada Selasa (17/6/2026) akibat ia diteriaki maling oleh pelaku yang menguasai mobil rental miliknya.
Tiga pelaku utama kini telah diamankan polisi.
“Pelaku sudah kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/6/2025).
Iptu Deno menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban bersama lima temannya, MY (49), JA (52), MN (56), SB (56), dan T (33), warga Kabupaten Pidie, berangkat menuju Kecamatan Celala, Aceh Tengah.
Kedatangan mereka ke wilayah dataran tinggi Gayo tersebut bertujuan mencari mobil rental Toyota Kijang Innova dan Toyota Rush yang sudah lewat masa sewa dan belum dikembalikan.
“Berdasarkan pelacakan GPS, kendaraan itu terdeteksi di wilayah Celala,” ucap Deno.
Setiba di lokasi, kata Deno, setelah korban menemukan salah satu mobil Toyota Innova yang dikuasai oleh RK (28), warga Bener Meriah, korban diarahkan untuk menyelesaikan masalah tersebut di rumah orangtuanya di Bener Meriah. Namun, dalam perjalanan, kendaraan korban dicegat oleh RK bersama dua pelaku lainnya, ZF (32) dan AS (42), warga Bener Meriah.
“Pada saat pencegatan itu ada yang meneriakkan ‘maling’, sehingga warga sekitar maupun yang sedang melintas berdatangan dan mendekati kendaraan korban,” tuturnya.
Salah satu warga yang belum diketahui identitasnya melempar batu hingga memecahkan kaca mobil dan mengenai tubuh korban. Tidak lama kemudian, korban ditarik keluar dari kendaraan dan dipukuli oleh RK, ZF, dan AS hingga mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala.
Beruntung, salah seorang warga melerai dan menyelamatkan korban dari kerumunan.
Petugas Polres Aceh Tengah yang mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung ke lokasi mengamankan korban dan membawanya ke Mapolres Aceh Tengah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ataupun main hakim sendiri. Segala permasalahan hendaknya diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.