BLANGPIDIE — Ketua Kamar Dangang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Aceh Barat Daya, H. Hasrul Hasan yang juga salah satu Agen resmi gas 3 kg bersubsidi PT Ujung Raja Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memberikan peringatan keras kepada pangkalan yang melakukan praktik culas.
Tidak main main, Hasrul mengaku pihaknya akan menggali informasi terkait praktek nakal pangkalan yang tidak mengindahkan poin poin kesepakatan yang sudah dijanjikan.
“Jangan main main, jika kedapatan curang saya akan lakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional,” tegas Hasrul dengan lantang, Jum’at (18/072025).
Kepada awak media, Asrul mempertegas terkait penjualan gas LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah tindakan yang melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi.
Pemerintah telah menetapkan HET LPG 3 kg dan memberikan larangan penjualan di atas harga tersebut.
“Jika ada yang menemukan pangkalan atau pengecer yang menjual di atas HET, Anda bisa melaporkan kepada kami dan akan kita berikan sangsi tegas” tuturnya.
Hasrul juga menghimbau kepada pihak pangkalan agar menyaluskan gas 3 kg tersebut tepat sasaran.
“Jangan diberikan kepada mereka yang berseragam ASN, pengusaha, pejabat dan yang tidak pantas lainnya, karena LPG tersebut diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Malu jika tabung milik rakyat kecil itu ada didapur ASN dan pengusaha” pungkasnya.










![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
