Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

WALHI Desak Bongkar Dugaan Setoran Rp360 Miliar dari Tambang Emas Ilegal Aceh

redaksi by redaksi
30/09/2025
in Nanggroe
0
Tim Polda Aceh Sita Alat Berat Tambang Ilegal

Tim Unit I Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama alat berat yang disita dari tambang ilegal di Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak agar temuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas dugaan setoran uang Rp360 miliar kepada penegak hukum dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) harus diusut tuntas hingga ke pengadilan.

“Aparat penegak hukum yang terlibat wajib diseret ke pengadilan. Tidak cukup hanya diumumkan, tetapi harus ada langkah nyata dalam bentuk proses hukum yang transparan ke publik,” kata Direktur WALHI Aceh Ahmad Shalihin di Banda Aceh, Minggu.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Migas, DPR Aceh dalam sidang paripurna pada Kamis (25/9) melaporkan bahwa adanya dugaan setoran dana Rp360 miliar per tahun ke penegak hukum dari penambangan emas ilegal di Aceh.

Temuan hasil Pansus DPR Aceh yang dibacakan Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta itu menyebutkan bahwa terdapat tambang ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie.

Ditemukan, ada 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah excavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit, dan keseluruhan excavator dalam melakukan kerja diwajibkan menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada para penegak hukum di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan.

Jika dikalkulasikan, uang yang diperoleh dari penyetoran tersebut sebanyak Rp360 miliar per tahun. Praktik ini telah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya untuk memberantasnya.

Ahmad Shalihin menyampaikan, temuan DPRA tersebut menjadi bukti kuat adanya praktik mafia tambang yang selama ini melanggengkan perusakan lingkungan dan kerugian negara.

Fakta ini, kata dia, bukan hal yang baru dan sudah berlangsung puluhan tahun. Momentum ini, diharapkan dapat dituntaskan dan diselesaikan sampai ke akarnya serta dapat dihentikan PETI yang mengancam ekologis di Aceh.

Langkah ini penting mengingat selama ini aktor lapangan seperti pekerja tambang kecil yang justru menjadi kambing hitam, sementara pelaku besarnya dilindungi.

Karena itu, WALHI mendesak polisi harus berani membongkar aktor utama dan penyandang dana.
Tambang ilegal tidak mungkin berjalan masif tanpa adanya modal besar, peralatan berat, serta jaringan distribusi.

“Aparat kepolisian harus membuktikan keberanian dan independensinya dengan mengungkap siapa pemodal, siapa yang mengendalikan jaringan, serta siapa yang menikmati keuntungan dari perusakan hutan dan sungai di Aceh,” ujarnya.

Sebenarnya, tambah dia, kerugian lingkungan jauh lebih besar dari angka Rp360 miliar.
Kerusakan hutan, pencemaran sungai oleh merkuri dan sianida, serta hilangnya sumber air bersih masyarakat jauh lebih mahal dibandingkan hitungan kerugian keuangan negara.

Maka, pemerintah dan aparat tidak boleh hanya berhenti pada isu uang, tetapi juga wajib melakukan pemulihan ekologi.

Karena itu, tidak cukup hanya pendekatan hukum pidana biasa, melainkan harus melibatkan KPK untuk menelusuri aliran dana, termasuk ke aparat, pejabat, maupun politisi yang menikmati keuntungan dari PETI.

“Jika aparat penegak hukum serius, maka ini adalah momentum untuk membongkar habis praktik tambang ilegal di Aceh. Namun bila temuan ini berhenti hanya sebagai “isu sesaat”, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum,” demikian Shalihin.

Terkait temuan Pansus DPRA tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah mengultimatum pelaku pertambangan emas ilegal untuk mengeluarkan seluruh alat berat (beko/eskavator) dari hutan Aceh sebelum dilakukan langkah tegas dalam dua pekan kedepan.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu dari saat ini, kita lakukan langkah tegas” kata Mualem.

Sumber: antara

Previous Post

Listrik Padam, ASN Aceh Ramai-ramai Serbu Warkop Buat ‘Cari Angin’

Next Post

Kakanwil Kemenag Lepas Keberangkatan Kafilah Aceh MQK Internasional 2025

Next Post
Kakanwil Kemenag Lepas Keberangkatan Kafilah Aceh MQK Internasional 2025

Kakanwil Kemenag Lepas Keberangkatan Kafilah Aceh MQK Internasional 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

17/04/2026
KPI STAIN Meulaboh Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

KPI STAIN Meulaboh Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

17/04/2026
Polres Pijay Musnahkan Ratusan Gram Narkotika

Polres Pijay Musnahkan Ratusan Gram Narkotika

17/04/2026
3 Siswa SDN 66 Banda Aceh Raih Absolute Winners di Ajang ISAC 2026

3 Siswa SDN 66 Banda Aceh Raih Absolute Winners di Ajang ISAC 2026

17/04/2026
31 Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan Magang

31 Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan Magang

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

WALHI Desak Bongkar Dugaan Setoran Rp360 Miliar dari Tambang Emas Ilegal Aceh

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com