Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kebijakan Mualem Soal Tambang Ilegal Dianggap Masih Sekedar ‘Ketegasan di Atas Podium’

redaksi by redaksi
16/10/2025
in Nanggroe
0
Kebijakan Mualem Soal Tambang Ilegal Dianggap Masih Sekedar ‘Ketegasan di Atas Podium’

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) kembali menjadi perbincangan hangat setelah mengeluarkan ultimatum tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak di berbagai kabupaten.

Dalam pernyataannya, Mualem memberi waktu 2×24 bagi pelaku tambang untuk menarik alat berat dari kawasan hutan Aceh. Namun, publik kini bertanya: apakah ketegasan itu sudah berwujud tindakan nyata, atau masih sebatas omon omon politik?

Sejak ultimatum diumumkan, Pemerintah Aceh sudah menyusun Satuan Tugas Khusus (Satgassus)untuk menertibkan tambang ilegal, serta memerintahkan dinas terkait melakukan pendataan izin usaha. Beberapa operasi penertiban sempat dilakukan, salah satunya di Pidie, di mana polisi menyita satu unit ekskavator dan menahan tiga pelaku tambang emas ilegal.

Namun di sisi lain, laporan masyarakat menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih marak terutama di wilayah Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tengah. Hal ini menimbulkan kesan bahwa perintah tegas Mualem belum sepenuhnya diikuti tindakan nyata di lapangan.

Pengamat kebijakan publik, M. Ikram Al Ghifari, menilai langkah Mualem baru sebatas “ketegasan di atas podium”, belum menjelma menjadi pengawasan yang efektif.

“Langkah Mualem patut diapresiasi, tapi publik butuh bukti, bukan sekadar kata. Ketegasan akan berarti jika diikuti keberanian menindak aktor besar di balik tambang ilegal,” ujar Ikram, Kamis (16/10).

Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Aceh bukan sekadar masalah izin, tetapi sudah menjadi jaringan ekonomi gelap yang melibatkan banyak kepentingan.

“Kalau Mualem ingin mengendalikan situasi ini, ia harus memutus rantai dari atas bukan hanya menindak pekerja lapangan. Masalah ini tidak akan selesai tanpa transparansi dan keberanian hukum,” tambahnya.

Ikram juga menyoroti perlunya pendekatan sosial bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang ilegal.

“Menertibkan tanpa memberi solusi ekonomi hanya akan memindahkan masalah. Pemerintah harus membuka ruang usaha legal bagi warga agar tidak terjebak kembali dalam aktivitas ilegal,” jelasnya.

Meski Mualem telah menginstruksikan penarikan alat berat dan mengancam sanksi tegas, hingga kini belum ada laporan publik tentang berapa banyak ekskavator yang benar benar ditarik atau disita.

Polda Aceh bahkan menyebut masih menunggu data lengkap dari DPR Aceh terkait lokasi tambang ilegal agar bisa ditindaklanjuti. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kontrol Mualem terhadap tambang ilegal masih longgar sementara aktivitas penambangan terus berjalan di lapangan.

Langkah Mualem dianggap sebagai sinyal awal menuju penertiban tambang ilegal, tetapi keberhasilan kebijakan ini bergantung pada tindakan nyata, transparansi, dan keberanian politik.

Previous Post

Kafilah MTQ Banda Aceh Jalani Karantina Terpusat Jelang MTQ Aceh ke-XXXVII

Next Post

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materiil Tentang Zakat dan Kekhususan Aceh

Next Post
MK Kembali Gelar Sidang Uji Materiil Tentang Zakat dan Kekhususan Aceh

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materiil Tentang Zakat dan Kekhususan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

30/05/2026

Terpopuler

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

28/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Kebijakan Mualem Soal Tambang Ilegal Dianggap Masih Sekedar ‘Ketegasan di Atas Podium’

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com