Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KKR Aceh Rekom 2.680 Korban Pelanggaran HAM untuk Terima Reparasi

redaksi by redaksi
02/11/2025
in Nanggroe
0
KKR Aceh Rekom 2.680 Korban Pelanggaran HAM untuk Terima Reparasi

Ilustrasi - Warga melihat monumen Rumoh Geudong (rumah gedung) di Desa Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Banda Aceh – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah merekomendasikan sebanyak 2.680 korban pelanggaran HAM masa konflik Aceh lalu ke Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk mendapatkan reparasi atau hak pemulihan dalam jangka waktu 2025-2030.

“Secara keseluruhan dari 2025-2030, BRA sudah menginput 2.680 data korban pelanggaran HAM masa lalu berdasarkan rekomendasi KKR Aceh untuk mendapatkan reparasi,” kata Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, Yuliati, di Banda Aceh, Jumat.

Selain dalam jangka waktu lima tahun itu, khusus untuk 2025 ini, KKR Aceh juga telah merekomendasikan sebanyak 557 korban pelanggaran HAM agar diberikan reparasi oleh BRA, dan kini masih menunggu direalisasikan.

Untuk diketahui, hingga hari ini KKR Aceh sudah mengambil pernyataan kepada 5.155 korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Kemudian, juga terdapat 1.200 yang sedang dalam proses analisis kebenarannya, sehingga nantinya dapat direkomendasi sebagai penerima reparasi.

Kemudian, sejauh ini, KKR Aceh telah melaksanakan reparasi mendesak kepada 235 korban dari 242 yang direkomendasikan kepada Gubernur Aceh meluai BRA pada 2022 lalu, dan diberikan dalam bentuk bansos uang tunai.

Sebagai informasi, BRA merupakan lembaga yang lahir pasca perdamaian Aceh lewat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan berada di bawah pemerintah Aceh, serta bertugas untuk mengakomodir kebutuhan mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik (tapol/napol dan korban konflik Aceh .

Yuliati menjelaskan, selama ini bentuk reparasi yang diberikan kepada korban dalam bentuk bantuan sosial. Tetapi, kedepannya lebih kepada proses pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial.

Skema tersebut sudah dapat dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Ditandatangani pada 29 September 2025.

“Kalau dulu kita tidak memiliki ketentuan khusus soal reparasi, sehingga diberikan dalam bentuk bansos. Tapi, mulai kedepan sudah dalam dua skema, yaitu pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial,” ujarnya.

Yuliati menegaskan, dalam prinsip pemenuhan hak korban pelanggaran HAM itu bersifat berkelanjutan dan bisa mendapatkan lebih dari satu layanan, bahkan dapat diberikan dalam situasi apapun. Baik orang kaya maupun miskin asalkan benar yang bersangkutan adalah korban.

“Ketika dia adalah korban yang pernah mengalami peristiwa di masa lalu, dia berhak untuk mendapatkan pemenuhan atau pemulihan yang memang menjadi haknya,” demikian Yuliati.

Sumber: antara

Previous Post

Viral Minum Tuak di Kantor, Anggota DPRK Gerindra Desak Penegakan Syariat untuk Karyawan PT Laot Bangko

Next Post

Illiza Serahkan Piala Bergilir MTQ ke Gubernur Aceh

Next Post
Illiza Serahkan Piala Bergilir MTQ ke Gubernur Aceh

Illiza Serahkan Piala Bergilir MTQ ke Gubernur Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

16/10/2026
Syed Saddiq Desak ASEAN Tekan Indonesia dan Perusahaan Perkebunan Sawit Soal Kabut Asap Karhutla

Syed Saddiq Desak ASEAN Tekan Indonesia dan Perusahaan Perkebunan Sawit Soal Kabut Asap Karhutla

16/10/2026
Kabut Asap Karhutla Masuk Pidie Jaya, Dinkes-KB Bergerak Bagikan Masker

Kabut Asap Karhutla Masuk Pidie Jaya, Dinkes-KB Bergerak Bagikan Masker

16/10/2026
Darwati Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

Darwati Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

16/10/2026
Jelang Akhir Masa Tugas, Konjen Jepang Jamu Wali Nanggroe Aceh, Bahas Penguatan Kerja Sama dan Warisan Sejarah Sabang

Jelang Akhir Masa Tugas, Konjen Jepang Jamu Wali Nanggroe Aceh, Bahas Penguatan Kerja Sama dan Warisan Sejarah Sabang

16/10/2026

Terpopuler

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

15/10/2026

Tgk Mansur Resmi Terpilih Sebagai Ketua MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

Piala Soeratin U-17 Nasional, Persada Abdya vs Persebaya Imbang

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com