TAPAKTUAN – Gerakan Aktivis Muda Aceh [GAMA] Aceh Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar bersikap transparan dan profesional dalam menangani polemik pertambangan di Aceh Selatan. Desakan ini karena Pemkab Aceh Selatan belum mengeluarkan rekomendasi terhadap permohonan PT MKA dengan alasan terjadi tumpang tindih wilayah terhadap perusahaan lain.
Seharusnya, perusahaan lain yang disebut menjadi alasan tumpang tindih oleh Pemkab justru memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) di atas wilayah PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) milik PT MKA.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap dasar hukum dan koordinasi antara Dinas ESDM Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Selatan dalam menerbitkan izin,” ujar Fikri Selaku Korwil Aceh Selatan, Sabtu 8 November 2025.
Menurutnya, penundaan penerbitan rekomendasi oleh Bupati Aceh Selatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami menghormati proses roda pemerintahan daerah, tapi jangan sampai alasan tumpang tindih untuk dijadikan menunda hak perusahaan tersebut.
Selaku koordinator GAMA Aceh Selatan, Fikri mengatakan, bupati semestinya taat asas dan berpedoman pada peraturan tata ruang nasional, bukan pada klaim sepihak. Ia menilai keterlambatan penerbitan rekomendasi bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga menurunkan kepercayaan investor dari luar dan menciptakan ketidakpastian hukum di sektor pertambangan Yang Ada Di Aceh Selatan.
Ia juga meminta Bupati Aceh Selatan untuk membuka secara transparan dasar dan hasil kajian teknis yang dijadikan alasan untuk menahan rekomendasi tersebut.
“Kami tidak ingin polemik ini berlarut-larut Kalau memang ada data tumpang tindih, buka saja ke publik. Tapi jika tidak ada,maka Pemerintah Daerah harus segera menerbitkan rekomendasi,” ujar Fikri.
Selain itu,PT MKA juga mendesak Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM agar menertibkan tumpang tindih perizinan di sektor pertambangan untuk mencegah konflik antar investor di masa depan.
Pengelolaan sektor pertambangan di Aceh diatur oleh Qanun, khususnya Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari Qanun Nomor 15 Tahun 2013. Qanun ini adalah peraturan daerah yang menegaskan kewenangan Aceh dalam mengelola sumber daya alam mineral dan batubara,meskipun terdapat dinamika pengaturan dengan peraturan pusat seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Qanun tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang dan izin pemanfaatan ruang sebelum izin operasional diterbitkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut,PT MKA menilai PKKPR {Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang} merupakan bukti sah dan lebih kuat secara hukum dibanding WIUP {Wilayah Izin Usaha Pertambangan}.Yang secara dinilai tumpang tindih.
Atas lambatnya respons Pemkab Aceh Selatan, PT MKA akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Sidang pemeriksaan persiapan telah dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan awal atas gugatan antara PT MKA sebagai penggugat melawan Bupati Aceh Selatan selaku tergugat.
“Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum. Jangan biarkan Aceh Selatan kehilangan kepercayaan investor luar, hanya karena lemahnya koordinasi antar instansi,” tegas Fikri.
Berdasarkan data laman resmi SIPP PTUN Banda Aceh, gugatan tersebut terdaftar pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan Nomor Perkara: 14/G/TF/2025/PTUN.BNA. Gugatan ini diajukan lantaran Bupati Aceh Selatan dianggap bersikap diam atau tidak menanggapi permohonan pembaharuan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi yang telah diajukan perusahaan sejak Maret 2025.










