Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dasco Minta Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Usai Umrah Saat Bencana

redaksi by redaksi
08/12/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Dasco Minta Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Usai Umrah Saat Bencana

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS karena pergi umrah di tengah penanganan bencana banjir dan longsor di daerahnya. (ANTARA FOTO/Cahya Sari)

Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS karena pergi umrah di tengah penanganan bencana banjir dan longsor di daerahnya.

Sebagai gantinya, Dasco meminta agar pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar pemagangan bencana di wilayah tersebut tetap berjalan.

“Kami sudah komunikasi dengan Mendagri, untuk penerapan UU Nomor 3 Tahun 2012, tidak hanya diperiksa, tapi kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk plt untuk melaksanakan tugas-tugas supaya lebih maksimal dalam penanganan bencana di daerah tersebut,” kata Dasco usai paripurna penutupan masa sidang II di kompleks parlemen, Senin (8/12).

Mirwan MS tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri Senin (8/12) hari ini terkait kepergiannya ke Tanah Suci.

Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Itjen Kemendagri akan mendalami kasus tersebut. Bukan hanya Mirwan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap jajaran Pemda Aceh Selatan yang lain.

Bima menjelaskan, hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri akan menghasilkan sejumlah opsi sanksi atau teguran. Mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.

Dia bilang ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Daerah. Keputusan pemeriksaan itu akan dibawa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA).

“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Bima.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

UNS Kirim Tim Medis untuk Membantu Penanganan Darurat di Aceh

Next Post

Bahlil Bohong Soal Listrik Ternyata Jadi Persoalan Serius di Aceh, Sampai…

Next Post
Listrik di Banda Aceh Padam 3 Hari, Pengusaha Menjerit

Bahlil Bohong Soal Listrik Ternyata Jadi Persoalan Serius di Aceh, Sampai...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

02/10/2026
Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

02/10/2026
Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

02/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

02/10/2026
Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

02/10/2026

Terpopuler

Dasco Minta Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Usai Umrah Saat Bencana

Dasco Minta Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Usai Umrah Saat Bencana

08/12/2025

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com