Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dinkes Aceh Tegaskan Pasien Katastropik Tetap Dijamin JKA

redaksi by redaksi
08/04/2026
in Nanggroe
0
Dinkes Aceh Tegaskan Pasien Katastropik Tetap Dijamin JKA

BANDA ACEH- Pemerintah Aceh mulai menerapkan penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2026 yang efektif berlaku pada 1 Mei mendatang. Kebijakan ini difokuskan pada penajaman sasaran penerima manfaat, menyusul kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan.

Salah satu perubahan utama adalah tidak lagi ditanggungnya masyarakat kategori ekonomi sejahtera, yakni kelompok desil 8, 9, dan 10. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang telah disosialisasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan di Aceh.

Namun demikian, Pemerintah Aceh memastikan perubahan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak akan mengganggu layanan bagi pasien penyakit berat.

Di tengah pengetatan fiskal daerah, pembiayaan untuk kasus katastropik seperti cuci darah tetap dijamin tanpa melihat status ekonomi.

Selama ini, skema pembiayaan kesehatan di Aceh terbagi dua, yakni desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui JKN PBI, sedangkan desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. Ke depan, JKA akan difokuskan hanya untuk masyarakat desil 6 dan 7.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik menghadapi perubahan ini. “JKA tetap berjalan. Pemerintah tetap menjamin pelayanan kesehatan,” kata Ferdiyus, Senin (6/4/2026).

Ia menekankan, kebijakan ini bukan penghapusan program, melainkan penyesuaian agar pembiayaan lebih tepat sasaran. Masyarakat yang tidak lagi masuk cakupan didorong beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan.

Yang terpenting, lanjut Ferdiyus, pembiayaan untuk penyakit katastropik tetap menjadi prioritas dan tidak terpengaruh oleh perubahan skema.

“Untuk penyakit katastropik seperti cuci darah dan penyakit berat lainnya, tetap ditanggung tanpa melihat desil, baik kaya maupun miskin,” tegasnya.

Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa penentuan kategori penyakit katastropik dilakukan oleh dokter berdasarkan diagnosis medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebagai bagian dari transisi kebijakan, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama tiga bulan sebelum implementasi penuh. Masyarakat, khususnya kelompok mampu, diimbau segera mengalihkan kepesertaan ke BPJS Kesehatan mandiri serta mengecek status desil ekonomi melalui kanal resmi pemerintah.

Dengan langkah ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan program sekaligus memastikan kelompok rentan dan pasien dengan kondisi medis serius tetap mendapatkan perlindungan optimal.

“Kami pastikan, pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak akan ditinggalkan,” pungkas Ferdiyus.

Previous Post

Seratus Petugas dan Warga Binaan Rutan Banda Aceh Jalani Tes Narkoba

Next Post

Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat dengan Hati dan Keikhlasan

Next Post
Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat dengan Hati dan Keikhlasan

Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat dengan Hati dan Keikhlasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026
Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

Bupati Syech Muharram Dorong Hilirisasi Peternakan dan Serapan Tenaga Kerja

11/04/2026
Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

11/04/2026
USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

USK dan UN Women Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Gender dan Perubahan Iklim di Aceh

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com