Banda Aceh — Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Aceh melaksanakan kegiatan wisuda, dan perpisahan seremonial, serta wisata atau study tour bagi murid kelas akhir 2026.
Kebijakan tersebut juga disertai imbauan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.8/4960 tentang Larangan Kegiatan Wisuda, Perpisahan Murid Kelas Akhir, Kegiatan Wisata/Study Tour, serta Penertiban Kelulusan Murid SMA, SMK, dan SLB se-Aceh 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin.
Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi pascabencana hidrometeorologi Aceh tahun 2025, sekaligus mengurangi beban biaya orang tua atau wali murid.
“Memastikan satuan pendidikan di wilayah kerja tidak melaksanakan kegiatan wisuda atau seremonial perpisahan lainnya bagi murid calon lulusan, serta satuan pendidikan dilarang melaksanakan kegiatan wisata atau study tour baik di dalam daerah maupun luar daerah,” demikian isi surat edaran tersebut, Rabu (15/4/2026).
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Disdik Aceh melibatkan pengawas pembina untuk melakukan pemantauan langsung ke setiap satuan pendidikan. Selain itu, dinas juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, pemerhati pendidikan, maupun publik yang menemukan pelanggaran di lapangan.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui nomor 0821-5690-7883 atau email disdikaceh2025@gmail.com.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa penyerahan kembali murid kepada orang tua atau wali tetap dapat dilakukan, namun harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa seremonial berlebihan serta tidak membebani biaya.
Disdik Aceh turut mengingatkan sekolah agar memastikan proses pengumuman kelulusan berjalan tertib dan kondusif. Sekolah diminta mencegah konvoi kendaraan, aksi corat-coret seragam, vandalisme, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, seluruh layanan administrasi seperti pengumuman kelulusan, penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL), hingga e-ijazah dipastikan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Lebih lanjut, Disdik Aceh mendorong sekolah mengalihkan kegiatan kelulusan ke program yang lebih sederhana dan bermanfaat, seperti kegiatan sosial berupa sumbangan sukarela dari siswa lulus atau orang tua/wali.
Sumbangan tersebut dapat berupa buku bacaan untuk perpustakaan, penanaman pohon produktif, atau pemberian seragam layak pakai kepada siswa yang membutuhkan, dengan prinsip tanpa paksaan dan tanpa berbentuk uang.











