Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperingatkan Iran agar “segera bertindak cerdas” dengan bersikap kooperatif untuk melanjutkan putaran kedua perundingan yang mandek demi mengakhiri perang.
“Iran tidak bisa membereskan diri mereka sendiri. Mereka tidak tahu cara menandatangani kesepakatan non-nuklir. Mereka sebaiknya segera sadar!” tulis Trump di platform Truth Social miliknya, Rabu (29/4).
Unggahan itu disertai ilustrasi Trump sedang memegang senapan serbu, dengan keterangan: “NO MORE MR. NICE GUY!” (“Tak ada lagi Tuan Baik Hati!”).
Dalam unggahan di Truth Social pada Selasa (28/4), Trump bahkan mengeklaim Iran telah memberi tahu dirinya bahwa negara itu berada dalam “kondisi kolaps”.
Trump bahkan menuturkan Iran ingin Amerika Serikat membuka kembali Selat Hormuz “secepat mungkin” sambil mereka berupaya “menyelesaikan persoalan kepemimpinan.”
“Iran baru saja memberi tahu kami bahwa mereka berada dalam ‘kondisi kolaps’. Mereka ingin kami ‘membuka Selat Hormuz’ secepat mungkin, sementara mereka berusaha menyelesaikan persoalan kepemimpinan mereka (yang saya yakin akan bisa mereka atasi!). Terima kasih atas perhatian Anda terhadap masalah ini!” ucap Trump dalam unggahannya di Truth Social.
Namun, ia tidak menjelaskan bagaimana pesan tersebut disampaikan maupun siapa pihak yang menyampaikannya.
Pernyataan Trump pada Selasa itu muncul di tengah laporan bahwa ia tidak puas dengan proposal terbaru Iran untuk melanjutkan perundingan damai putaran kedua di Islamabad, Pakistan, yang masih saja mandek.
Trump disebut tak senang lantaran dalam proposal itu Iran ingin fokus bernegosiasi terkait Selat Hormuz terlebih dulu dan mengesampingkan pembicaraan soal nuklir, salah satu tujuan utama AS memerangi Teheran sejak akhir Februari.
Hal ini juga ia ungkapkan ketika AS sendiri tengah dikejar tenggat waktu soal perang di Iran.
Berdasarkan 1973 War Powers Act (Undang-Undang Perang AS) yang memberikan kewenangan terbatas bagi Presiden untuk melibatkan negara dalam perang, Trump memiliki tenggat waktu sampai 1 Mei untuk meminta persetujuan Kongres guna melanjutkan operasi militer ke Iran.
War Powers Act menyatakan seorang presiden AS harus membatasi pengerahan pasukan dalam konflik yang sedang berlangsung setelah 60 hari, kecuali jika ia diberi otorisasi khusus untuk melanjutkan perang oleh Kongres.
Sederhananya, UU Kekuatan Perang membatasi wewenang presiden AS dalam melibatkan negara dalam konflik bersenjata di luar negeri.











