Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPK Temukan Tingginya Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal

redaksi by redaksi
20/05/2026
in Nanggroe
0
KPK Temukan Tingginya Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat saat melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se Aceh, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Selasa (19/

Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih tingginya alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 untuk instansi vertikal, meskipun lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan kucuran dana dari APBN.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se Aceh, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

“KPK menemukan hibah masih diberikan meski instansi vertikal sudah dibiayai APBN,” kata Harun, di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam paparannya, KPK RI mencatat hibah pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada 2025 ,yakni untuk kegiatan lanjutan pembangunan aula Kodam IM Rp4,7 miliar, dan lanjutan pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar. Kemudian, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar lebih, ?rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, dan ?lanjutan pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar.

Harun menyampaikan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal pada dasarnya dibolehkan, tetapi untuk kegiatan yang melayani masyarakat seperti untuk KPU, Pramuka, KONI, PMI atau Samsat yang dapat meningkatkan pelayanan.

Tetapi, terhadap instansi lainnya (TNI/Polri/Kejaksaan), masih terdapat regulasi lain yang mengaturnya seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Misalnya, tidak boleh diberikan dua tahun berturut-turut, terkecuali PMI dan KONI setiap tahun tidak masalah.

“Tapi kalau yang lain, regulasi ada yang mengaturnya dan harus tunduk. Kemudian, juga besarannya tidak harus 100 persen dipenuhi, misalkan mintanya Rp100 miliar, kalau kemampuan fiskalnya tidak cukup ya jangan. Jadi, skala prioritas, kedaruratan dan melihat kemampuan fiskal,” ujar dia.

Dia juga menjelaskan jika APBD di satu daerah tersebut kecil dan sedang dilanda bencana, serta efisiensi, jangan memaksakan hibah.

“Bila perlu hibahnya Rp0. Lebih fokus ke penanganan bencana misalkan. Apa iya, kita tega hibah pada instansi vertikal sementara rakyat kita lebih membutuhkan untuk yang terkena bencana,” kata Harun.

Terhadap persoalan ini, KPK merekomendasikan hibah hanya boleh dilakukan untuk mendukung pelayanan publik atau masyarakat. ?Persetujuan pemerintah pusat diperlukan untuk setiap hibah kepada instansi vertikal, yakni melalui instansi induk di pusat atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kementerian terkait.

Wajib dilakukan sinkronisasi data hibah secara periodik antara pemerintah daerah dan pusat untuk mencegah duplikasi pendanaan. Terakhir transparansi publik, pemda wajib mempublikasikan secara terbuka nama penerima, alamat, besaran nilai hibah, dan tujuan penggunaannya.

“Prinsipnya sekali lagi, hibah itu tidak masalah kalau sesuai regulasi dan dilakukan verifikasi, yang tidak boleh itu tidak dilakukan verifikasi,” kata Harun.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

Pusat Masih Pelajari Permohonan Tambahan Dana dari Aceh

Next Post

BNN Tangkap Anggota TNI terkait Jaringan Narkoba Aceh-Bogor

Next Post
BNN Tangkap Anggota TNI terkait Jaringan Narkoba Aceh-Bogor

BNN Tangkap Anggota TNI terkait Jaringan Narkoba Aceh-Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Jemaah Haji Aceh Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

Dua Jemaah Haji Aceh Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

20/05/2026
Satpol PP WH Banda Aceh Berikan Edukasi Syariat Kepada Pelanggar

Satpol PP WH Banda Aceh Berikan Edukasi Syariat Kepada Pelanggar

20/05/2026
BNN Tangkap Anggota TNI terkait Jaringan Narkoba Aceh-Bogor

BNN Tangkap Anggota TNI terkait Jaringan Narkoba Aceh-Bogor

20/05/2026
KPK Temukan Tingginya Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal

KPK Temukan Tingginya Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal

20/05/2026
Pusat Masih Pelajari Permohonan Tambahan Dana dari Aceh

Pusat Masih Pelajari Permohonan Tambahan Dana dari Aceh

20/05/2026

Terpopuler

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

19/05/2026

Pencabutan Pergub JKA: Antara Pernyataan Politik dan Keabsahan Normatif

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

PDPM Abdya Minta Dinas Pendidikan Segera Evaluasi Komite Sekolah, Kadis Gusvizarni Enggan Menangapi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com