Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengkritik untuk Menjaga: Mahasiswa, JKA, dan Demokrasi yang Sehat di Aceh

redaksi by redaksi
21/05/2026
in Kolom
0
Mengkritik untuk Menjaga: Mahasiswa, JKA, dan Demokrasi yang Sehat di Aceh

Oleh Syahrul Amin,S.Sos ( PMII Aceh)

Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menjadi momentum penting dalam dinamika demokrasi di Aceh. Keputusan ini tidak hanya memberi kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan akses kesehatan pada program JKA, tetapi juga menunjukkan bahwa suara publik masih memiliki ruang untuk didengar oleh pemerintah.

Di tengah polemik yang sempat berkembang, mahasiswa tampil sebagai salah satu elemen yang paling vokal menyuarakan keresahan masyarakat. Mereka turun ke jalan, berdiskusi, hingga menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap berpotensi membatasi akses kesehatan rakyat. Tidak sedikit yang menilai gerakan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Namun, benarkah kritik selalu berarti kebencian?

Dalam negara demokrasi, kritik sejatinya adalah bentuk kepedulian. Pemerintah membutuhkan suara-suara pengingat agar kebijakan yang lahir tetap berpihak kepada masyarakat. Kritik bukan upaya menjatuhkan, melainkan usaha menjaga agar arah pembangunan tidak melenceng dari kepentingan rakyat.

Karena itu, keputusan Mualem mencabut Pergub JKA layak diapresiasi. Pemerintah menunjukkan sikap terbuka dengan mendengar berbagai aspirasi, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang sebelumnya menyampaikan penolakan. Ini menjadi contoh bahwa dialog dan tekanan moral masyarakat masih memiliki arti dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Namun, apresiasi tersebut bukan berarti pengawalan berhenti. Mahasiswa memiliki alasan kuat untuk tetap mengawal proses pasca pencabutan Pergub tersebut. Sebab, dalam tata kelola pemerintahan, sebuah pernyataan politik perlu diikuti kepastian administratif dan hukum yang jelas.

Jika pencabutan JKA hanya berhenti pada pernyataan tanpa adanya Surat Edaran (SE) resmi atau dokumen pembatalan hukum secara hitam di atas putih, kebingungan bisa muncul di tingkat pelaksana, terutama rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan multitafsir: apakah layanan kembali normal sepenuhnya, atau masih ada batasan tertentu di lapangan?

Kehadiran dokumen resmi bukan sekadar formalitas birokrasi, tetapi bentuk kepastian bagi masyarakat. Rakyat tidak boleh menjadi korban dari simpang-siur informasi administratif, terlebih dalam urusan kesehatan yang menyangkut keselamatan hidup.

Dalam konteks ini, sikap mahasiswa yang tetap mengawal kebijakan patut dipahami sebagai bagian dari kontrol sosial. Sebagaimana disampaikan Syahrul Amin, bahwa “orang yang mengkritik pemerintah itu adalah orang yang cinta terhadap negara maupun daerahnya.”* Pernyataan ini mengandung makna mendalam: kritik lahir bukan dari kebencian, tetapi dari rasa memiliki terhadap daerah.

Aceh membutuhkan lebih banyak ruang bagi kritik yang sehat, santun, dan berbasis kepentingan publik. Sebab pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang anti-kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menerima masukan dan memperbaiki diri ketika kebijakan dianggap belum tepat.

Pada akhirnya, drama panjang polemik JKA memberi pelajaran penting: ketika rakyat bersuara, mahasiswa bergerak, dan pemerintah bersedia mendengar, maka demokrasi sedang bekerja sebagaimana mestinya. Kini, publik tinggal menunggu langkah lanjutan pemerintah Aceh untuk memastikan pencabutan itu benar-benar hadir secara resmi, jelas, dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

 

Previous Post

Ajang Internasional WYIE di Malaysia, Siswa SMAN 3 Banda Aceh Raih Medali Emas

Next Post

Kemensos Siapkan Bantuan Pascabencana Rp 1 Triliun Lagi untuk Aceh-Sumut

Next Post
Kemensos Siapkan Bantuan Pascabencana Rp 1 Triliun Lagi untuk Aceh-Sumut

Kemensos Siapkan Bantuan Pascabencana Rp 1 Triliun Lagi untuk Aceh-Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 72 Sarjana, 45 Lulus Cum Laude

Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 72 Sarjana, 45 Lulus Cum Laude

16/09/2026
STAIN Meulaboh Gelar Seminar Internasional Islam di Asia Tenggara

STAIN Meulaboh Gelar Seminar Internasional Islam di Asia Tenggara

16/09/2026
IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

16/09/2026
Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

16/09/2026
Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Mengkritik untuk Menjaga: Mahasiswa, JKA, dan Demokrasi yang Sehat di Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com