Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

redaksi by redaksi
26/05/2026
in Nanggroe
0
Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada reviisi Undang-Undang Pemerintah Aceh adalah kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki. “Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari pontensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem di Jakarta, Minggu (24 Mei 2026).

Selain soal kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem meminta Tim Pembahas UUPA juga fokus pada keberlanjutan Dana Otsus Aceh. “Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” kata Mualem.

Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam diskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berlangsung di kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Diskusi ini dilaksanakan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Banleg DPR-RI dan DPR Aceh di ruang rapat Banleg DPR-RI, Jakarta, Senin (25 Mei 2026)

Sehari sebelum RDP tersebut, Gubernur Mualem memanggil Ketua DPRA Zulfadhlli (Abang Samalanga) beserta seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta. “Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.

Selain Tim dari DPRA, Mualem juga memanggil tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Bahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nasir Syamaun juga ikut diboyong ke Jakarta untuk memperkuat diskusi dengan DPR Aceh.

Termasuk Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) yang juga adalah Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.

Mengenai kewenangan Pemerintah Aceh dan Dana Otsus Aceh, Wagub Fadlullah (Dek Fadh) berpandangan yang sama dengan Mualem. “Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.

Dek Fadh menekankan cara menyampaikannya saja. “Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” katanya. Dek Fadh juga meminta dalam pembahasan Revisi UUPA ini ikut melibatkan kampus-kampus dan komponen masyarakat Aceh. “Sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,” katanya.

Sementara, Sekda Nasir yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dari Draft Revisi UUPA terdapat 52 poin revisi. “Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,” kata Sekda Nasir. “Karena itu, kita perlu lihat secara menyeluruh.”

Adapun Abang Samalanga mengatakan setiap perubahan norma-norma atau pasal-pasal tetap perlu berkonsultasi dengan DPR Aceh. “Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR-RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” katanya. Pandangan yang sama disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad. “Sebetulnya usulan DPR-RI banyak yang positif untuk Aceh,” katanya.

Di tempat yang sama, Ampon Man, memberi pandangan mengenai filosofi UUPA. “UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” katanya.[]

Previous Post

Netanyahu Deklarasi ‘Perang’ dengan Hizbullah, Gencar Bom Lebanon

Next Post

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Wisata dengan UEA

Next Post
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Wisata dengan UEA

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Wisata dengan UEA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

01/09/2026
Rembuk Stunting di Padang Geulumpang, Keuchik: Angka Stunting Tahun ini Turun Dari Tahun Lalu

Rembuk Stunting di Padang Geulumpang, Keuchik: Angka Stunting Tahun ini Turun Dari Tahun Lalu

01/09/2026
Lambatnya Proses e-klaim BPJS, Bupati Abdya Ancam Putus Kerja Sama Vendor SIMRS RSUD Teungku Peukan

Lambatnya Proses e-klaim BPJS, Bupati Abdya Ancam Putus Kerja Sama Vendor SIMRS RSUD Teungku Peukan

01/09/2026
Aliansi Mahasiswa Pasee Desak DPR RI dan DPRA Seger Publikasikan Draf Resmi Terbaru RUU PA

Aliansi Mahasiswa Pasee Desak DPR RI dan DPRA Seger Publikasikan Draf Resmi Terbaru RUU PA

01/09/2026
Langit ‘Mulai Tak Bersahabat’, BPBD Pidie Jaya Minta Warga Bersiap

Langit ‘Mulai Tak Bersahabat’, BPBD Pidie Jaya Minta Warga Bersiap

01/09/2026

Terpopuler

Rp70,5 Miliar APBG Pidie Jaya Mengendap, Gaji Perangkat Gampong Mandek 4 Bulan

Rp70,5 Miliar APBG Pidie Jaya Mengendap, Gaji Perangkat Gampong Mandek 4 Bulan

31/08/2026

Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

Masyarakat Aceh Tagih Janji Realisasi Pengumuman Status Blang Padang yang Diikrarkan Ketua MPU Aceh

Uang Rakyat Dipertaruhkan, 27 Pemegang Mandat Pidie Jaya Ditantang Buka Data Oleh Mahasiswa

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com