Palembang – Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram yang diduga berasal dari jaringan Aceh. Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang pelaku berinisial MN (30), warga Banda Aceh.
Pelaku ditangkap sedang membawa ratusan gram sabu di Terminal A Betung, Jalan Lintas Palembang-Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi berdasarkan informasi intelijen yang diterima terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, yakni bus antarprovinsi Epa Star, sekaligus memetakan ciri-ciri kurir yang membawa narkotika.
Saat bus yang dimaksud tiba di Terminal Betung, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang. Berdasarkan hasil identifikasi yang telah dipetakan sebelumnya, tersangka MN berhasil dikenali dan diamankan. Dari dalam tas sandang miliknya ditemukan empat bungkus plastik berisi sabu, yang disembunyikan untuk dibawa ke luar wilayah Sumatera.
Selain narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu tas sandang yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek mengatakan pelaku terlibat dalam jaringan sabu asal Aceh, dimana barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa.
“Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan bahwa transformasi digital yang dilakukan Polda Sumsel terus diperkuat untuk menghadapi pola kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak hanya mengandalkan patroli dan penindakan konvensional, tetapi juga mengoptimalkan kemampuan intelijen digital untuk membaca pola pergerakan jaringan narkotika,” ungkapnya.
“Kolaborasi antara Tim IT dan penyidik lapangan menjadi kekuatan penting dalam memutus jalur peredaran narkoba lintas provinsi yang mengancam generasi bangsa,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang di wilayah tujuan.









