IDI – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menginvestigasi sumur minyak tradisional ilegal di Desa Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu (5/7/2026). Api membesar dari sumur minyak tradisional di kawasan perkebunan sawit di pedalaman Kabupaten Aceh Timur itu dan menimbulkan kepanikan warga.
Kepala BPMA Nasri Jalal dihubungi via telepon menyebutkan, dia sudah memerintahkan PT M untuk membantu pemadaman api di kawasan tersebut.
“Saya sudah perintahkan (PT M) sebagai KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) terdekat untuk melakukan investigasi kasus itu,” ujar Nasri.
Saat ini, tim Health, Safety, and Environment (HSE) dan Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) sedang berada di lokasi untuk mengecek sumur minyak yang meledak itu.
Tim ini akan memastikan penyebab sumur minyak meledak dan melaporkan ke BPMA di Banda Aceh.
“Sementara ini dulu yang dilakukan saat pertama mendapat kabar sumur minyak itu meledak. Nanti akan saya kirimkan detailnya setelah investigasi selesai dilakukan,” ucapnya.
Hal senada ditambahkan Deputy Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan. Dia menyebutkan, BPMA juga meminta PT M untuk melakukan assessment dan memberikan bantuan penanganan terhadap sumur tersebut.
“Berdasarkan info yang kami dapatkan bahwa kejadian ini di luar wilayah kerja (PT M) Malaka,” terangnya.
Sebelumnya, sumur minyak tradisional ilegal di Desa Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dilaporkan meledak pada Minggu (5/7/2026). Api membesar dan menimbulkan kepanikan warga di kawasan pedalaman Kabupaten Aceh Timur itu.
Sejumlah mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian. Lokasi itu berada di perkebunan sawit milik warga. Terdapat sejumlah menara bor dan pipa pengeboran di lokasi itu.
Kawasan itu menjadi tempat paling banyak aktivitas illegal mining (tambang ilegal) di Kabupaten Aceh Timur. Belum diketahui apakah ada korban jiwa dalam kejadian itu.










