Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mendakwa seorang kepala desa (kades) di daerah itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp629,7 juta.
Dakwaan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan Ismi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Terdakwa Muhammad Nasir selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, periode 2017-2023. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
JPU mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa bersumber dari APBN dan APBK Aceh Utara pada periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Pada tahun anggaran 2020, kata JPU, dana desa yang dikelola sebesar Rp1,07 miliar, pada 2021 sebesar Rp767,56 juta, serta sebanyak Rp730,74 juta pada tahun anggaran 2022.
Namun, kata JPU, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan di antaranya rehabilitasi rumah fakir miskin, pembersihan saluran irigasi fiktif, dan lainnya. Terdakwa juga menguasai dana desa dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terhadap pengelolaan dana desa Gampong Pulo Drien Beukah, kerugian negara yang timbul atas perbuatan terdakwa mencapai Rp629,7 juta lebih,” kata Muhammad Furqan Ismi.
JPU mendakwa terdakwa secara subsideritas, dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Serta dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata Muhammad Furqan Ismi.
Majelis hakim diketuai M Jamil melanjutkan persidangan pada Senin (13/7) dengan agenda pembuktian penuntut umum. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan.










