Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Jaksa Dakwa Geuchiek di Aceh Utara Rugikan Negara Rp629,7 Juta

redaksi by redaksi
07/07/2026
in Lintas Timur
0
Jaksa Dakwa Geuchiek di Aceh Utara Rugikan Negara Rp629,7 Juta

Persidangan perkara tindak pidana korupsi dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (6/7/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mendakwa seorang kepala desa (kades) di daerah itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp629,7 juta.

Dakwaan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan Ismi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Terdakwa Muhammad Nasir selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, periode 2017-2023. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

JPU mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa bersumber dari APBN dan APBK Aceh Utara pada periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Pada tahun anggaran 2020, kata JPU, dana desa yang dikelola sebesar Rp1,07 miliar, pada 2021 sebesar Rp767,56 juta, serta sebanyak Rp730,74 juta pada tahun anggaran 2022.

Namun, kata JPU, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan di antaranya rehabilitasi rumah fakir miskin, pembersihan saluran irigasi fiktif, dan lainnya. Terdakwa juga menguasai dana desa dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terhadap pengelolaan dana desa Gampong Pulo Drien Beukah, kerugian negara yang timbul atas perbuatan terdakwa mencapai Rp629,7 juta lebih,” kata Muhammad Furqan Ismi.

JPU mendakwa terdakwa secara subsideritas, dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Serta dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata Muhammad Furqan Ismi.

Majelis hakim diketuai M Jamil melanjutkan persidangan pada Senin (13/7) dengan agenda pembuktian penuntut umum. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan.

Sumber: antara

Previous Post

Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Ijop Dayah Sirajul Munir Al Aziziyyah Sabang

Next Post

Sumber Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur Diduga dari Mesin Pompa

Next Post
BPMA Investigasi Sumur Minyak Meledak di Kabupaten Aceh Timur

Sumber Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur Diduga dari Mesin Pompa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Jaksa Dakwa Geuchiek di Aceh Utara Rugikan Negara Rp629,7 Juta

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com