Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan instansi terkait lainnya menangkap seorang warga negara (WN) China yang hendak menyelundupkan ekspor emas batangan dengan berat 2.989 gram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh Rahmat Priyandoko di Banda Aceh, Kamis, mengatakan warga negara China yang ditangkap tersebut berinisial GP.
“GP ditangkap karena membawa emas batangan secara ilegal. GP merupakan penumpang pesawat komersial tujuan ke Malaysia. Penindakan dilakukan pada Rabu (1/7) sekira pukul 17.30 WIB,” katanya.
Penindakan penyelundupan ekspor emas tersebut merupakan yang kedua melalui Bandara SIM. Sebelumnya, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan ekspor emas batangan dengan berat mencapai 527 gram.
Rahmat Priyandoko menyebutkan penindakan berawal dari informasi intelijen. Dari informasi tersebut tim Bea Cukai bersama personel Angkasa Pura, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Banda Aceh, dan Lanud SIM mengamati para penumpang.
Kemudian, petugas mencurigai seorang penumpang pesawat komersial yang hendak ke Malaysia. Dari pemeriksaan, ditemukan dua batang emas dengan berat hampir tiga kilogram.
“Dua batang emas tersebut berada dalam tas kecil yang dibawanya. Berdasarkan pemeriksaan awal, warga negara asing tersebut tidak memberikan data barang yang dibawanya guna menghindari bea keluar,” katanya
Berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan RI, kata Rahmat Priyandoko, nilai emas tersebut mencapai Rp7,254 miliar.
Saat ini, kata dia, GP ditahan di Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berupaya mengembangkan asal emas tersebut, apakah dari penambangan legal atau ilegal.
Rahmat Priyandoko menyebutkan penindakan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai Banda Aceh bersinergi dengan instansi terkait lainnya berupaya memperketat pengawasan serta menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa.
“Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” kata Rahmat Priyandoko.









