TAKENGON – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disinyalir berkedok kegiatan normalisasi sungai di Kampung Reje Payung dan Kampung Jamat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kembali menjadi sorotan publik.
Aktivitas tersebut memunculkan kekhawatiran akan dugaan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan ekosistem sungai di Tanoh Gayo.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Tengah mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik tambang emas ilegal yang disinyalir berlindung di balik dalih normalisasi sungai.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Tengah, Muhammad Dahlan, mengatakan aktivitas tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas.
Menurutnya, jika kegiatan itu merupakan program normalisasi sungai, maka seluruh pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki izin resmi, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta kajian teknis dan kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Hingga saat ini kami belum melihat adanya pemenuhan terhadap persyaratan tersebut.
Karena itu, dalih normalisasi sungai patut diduga hanya dijadikan kedok untuk melakukan pengerukan material sungai demi memperoleh emas secara ilegal,” kata Muhammad Dahlan kepada awak media, Selasa (14/7/2026).
Menurut Dahlan, praktik PETI tidak hanya merusak bentang alam dan ekosistem sungai, tetapi juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang legal.
Lebih dari sekadar dugaan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan Tanoh Gayo.
Pengerukan material sungai yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum dan kajian lingkungan berpotensi merusak ekosistem serta memperbesar risiko banjir dan tanah longsor di wilayah yang masih dalam tahapan pemulihan pascabencana delapan bulan lalu.
Ia menegaskan, kerusakan daerah aliran sungai akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat memperparah sedimentasi, menurunkan kualitas lingkungan, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor di masa mendatang.
Karena itu, YARA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan atau operator alat berat semata. Penegakan hukum, kata Dahlan, harus diarahkan hingga kepada pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, pemodal, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
”Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pekerja lapangan, sementara para pemodal yang diduga berada di balik aktivitas tersebut justru luput dari proses hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, adil, dan menyentuh setiap pihak yang terlibat,” tegasnya.
YARA juga berharap kepemimpinan Kapolda Aceh yang baru menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan pertambangan ilegal yang selama ini dinilai masih marak sejumlah wilayah di Aceh.
”Kami menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, agar mengambil langkah tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam memberantas praktik pertambangan emas ilegal di Aceh. Penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” ujar Dahlan.
YARA menilai penanganan persoalan tambang emas ilegal tidak boleh lagi dilakukan secara parsial. Selain penindakan hukum, pemerintah dan aparat terkait juga didorong memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang mengatasnamakan normalisasi sungai agar tidak disalahgunakan sebagai modus eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Bagi YARA, kelestarian lingkungan Tanoh Gayo merupakan kepentingan bersama yang harus dijaga.
Oleh sebab itu, setiap dugaan penyalahgunaan kegiatan normalisasi sungai untuk kepentingan pertambangan emas ilegal harus diusut secara transparan, tuntas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, upaya pemulihan lingkungan pascabencana dapat berjalan seiring dengan tegaknya supremasi hukum di Aceh.










