Oleh: Muharramsyah, S.H., M.H.
Hampir tiga tahun telah berlalu sejak Qanun Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2023 tentang Majelis Adat Aceh (MAA) disahkan. Namun hingga kini, keberadaan qanun tersebut belum terasa gaungnya di tengah masyarakat. Regulasi yang seharusnya menjadi fondasi penguatan kelembagaan adat justru terkesan hanya tersimpan di lemari administrasi pemerintahan.
Padahal, sebuah qanun tidak lahir untuk sekadar melengkapi produk hukum daerah. Regulasi dibuat agar dipahami, dilaksanakan, dan memberikan kepastian hukum. Ketika sebuah qanun tidak disosialisasikan secara memadai, maka yang gagal bukan hanya implementasinya, tetapi juga tujuan pembentukannya.
Aceh memperoleh keistimewaan karena mampu menjaga keseimbangan antara syariat Islam, pemerintahan, dan adat. Dalam falsafah Aceh dikenal ungkapan hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut—hukum dan adat ibarat zat dan sifat yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, memperkuat lembaga adat bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjaga identitas dan jati diri Aceh.
Ironisnya, masih banyak Imum Mukim, Keuchik, Tuha Peut, tokoh adat, bahkan masyarakat yang belum memahami secara utuh substansi Qanun Nomor 12 Tahun 2023. Kondisi ini berpotensi melahirkan perbedaan tafsir terhadap kewenangan MAA, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hingga tata kelola organisasi adat itu sendiri.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena Kabupaten Pidie akan menghadapi Musyawarah Daerah (Musda) MAA pada tahun 2027. Musda bukan sekadar agenda memilih ketua baru, melainkan forum tertinggi yang menentukan arah kebijakan kelembagaan adat untuk lima tahun ke depan. Tanpa pemahaman yang sama terhadap qanun, Musda berpotensi diwarnai perdebatan mengenai syarat, mekanisme, maupun kewenangan yang pada akhirnya dapat memicu konflik internal.
Lebih jauh lagi, minimnya sosialisasi berdampak langsung pada masyarakat. Banyak persoalan sosial yang sejatinya dapat diselesaikan melalui mekanisme adat berbasis musyawarah dan perdamaian masih berujung ke jalur hukum formal. Padahal, hukum adat Aceh selama ini dikenal efektif menyelesaikan sengketa ringan dengan pendekatan restoratif yang lebih mengedepankan keharmonisan sosial dibandingkan penghukuman.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka keberadaan qanun hanya akan menjadi simbol legalitas tanpa daya guna. Lembaga adat kehilangan perannya, sementara masyarakat kehilangan akses terhadap mekanisme penyelesaian konflik yang selama ini menjadi kekuatan budaya Aceh.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pidie bersama Majelis Adat Aceh tidak boleh lagi menunda langkah konkret. Sosialisasi harus dilakukan secara sistematis hingga ke tingkat mukim dan gampong. Tidak cukup hanya melalui seremoni atau kegiatan formal, tetapi harus dikemas dalam bentuk bimbingan teknis, forum dialog, diskusi publik, penyusunan panduan praktis, hingga pemanfaatan media massa dan media digital agar substansi qanun dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Perguruan tinggi, akademisi, praktisi hukum, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan insan pers juga perlu dilibatkan. Regulasi yang baik harus diterjemahkan ke dalam bahasa yang mudah dipahami publik. Sebab, hukum yang hanya dipahami oleh segelintir orang tidak akan pernah efektif menjadi pedoman bersama.
Momentum menuju Musda MAA Pidie Tahun 2027 harus dijadikan titik awal konsolidasi kelembagaan adat. Musda yang berkualitas hanya dapat lahir dari peserta yang memahami aturan main secara utuh. Sebaliknya, Musda tanpa sosialisasi yang memadai hanya akan membuka ruang multitafsir, polemik, dan potensi sengketa yang sebenarnya dapat dicegah sejak dini.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah qanun bukan terletak pada tanggal pengesahannya, melainkan pada sejauh mana regulasi tersebut hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Qanun Nomor 12 Tahun 2023 harus keluar dari lembaran dokumen dan hadir dalam praktik kehidupan adat sehari-hari.
Menunda sosialisasi sama artinya dengan membiarkan salah satu instrumen penting penguatan adat Aceh kehilangan fungsinya. Jika pemerintah daerah benar-benar ingin menjaga marwah adat dan keistimewaan Aceh, maka tidak ada alasan lagi untuk menunggu. Saatnya Qanun MAA disosialisasikan secara luas, dipahami bersama, dan dijalankan secara konsisten demi masa depan kelembagaan adat yang lebih kuat, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.










