ACEH SELATAN – Pengurus Mandat Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Aceh Selatan mulai mempersiapkan rencana pengajuan pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non-Reguler di Kabupaten Aceh Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas kesempatan masyarakat, khususnya para pegiat komunikasi radio, untuk mendapatkan legalitas sebagai Amatir Radio.
Persiapan tersebut dikoordinasikan oleh Indra Giwank A dengan callsign YC6ABP, selaku Koordinator Penanggung Jawab Pembentukan ORARI Lokal Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan perpanjangan Surat Mandat Pengurus ORARI Daerah Aceh Nomor 078/ORDA-.ACEH/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026.
Surat mandat yang ditandatangani oleh Pj. Ketua ORARI Daerah Aceh, T. Marzuki (YB6AK), memberikan tanggung jawab kepada Indra Giwank A (YC6ABP) untuk memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Lokal (MUSLOK) pembentukan ORARI Lokal Kabupaten Aceh Selatan, termasuk pembentukan panitia pengarah (SC) dan panitia pelaksana (OC).
Sejalan dengan amanah tersebut, salah satu agenda yang sedang diupayakan adalah pengajuan pelaksanaan UNAR Non-Reguler di Kabupaten Aceh Selatan. Dalam proses ini, pihak Pengurus Mandat akan berusaha menghadirkan petugas dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) ke Aceh Selatan agar pelaksanaan ujian dapat difasilitasi langsung di daerah, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengikuti ujian tanpa harus melakukan perjalanan ke luar kabupaten.
Sebagai tahapan awal, Pengurus Mandat saat ini terus melakukan pendataan terhadap para pegiat komunikasi, khususnya pengguna dan pemerhati komunikasi radio yang memiliki minat untuk menjadi peserta UNAR.
Pendataan ini dinilai penting untuk mengetahui jumlah calon peserta sekaligus menjadi bahan persiapan dan pertimbangan dalam pengajuan pelaksanaan UNAR Non-Reguler kepada pihak yang berwenang.
Pengurus Mandat ORARI Lokal Aceh Selatan mengajak seluruh pegiat komunikasi, pengguna radio komunikasi, serta masyarakat yang memiliki ketertarikan terhadap dunia komunikasi radio untuk berpartisipasiyu dalam pendataan calon peserta UNAR Non-Reguler.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti ujian tersebut, dapat menyampaikan data dan minatnya melalui formulir online berikut:
LINK PENDATAAN MINAT PESERTA UNAR:
https://forms.gle/FGxxwZrGi6j4jQPDA
Pendataan ini merupakan langkah awal untuk menghimpun calon peserta sekaligus menjadi bahan pengajuan rencana pelaksanaan UNAR Non-Reguler kepada pihak terkait, termasuk upaya menghadirkan petugas Balmon ke Kabupaten Aceh Selatan.
Perlu diketahui bahwa pengisian formulir ini merupakan pendataan minat calon peserta, bukan penetapan jadwal maupun bukti pendaftaran resmi ujian.
Informasi mengenai persyaratan, jadwal, dan mekanisme pelaksanaan UNAR akan disampaikan lebih lanjut setelah proses koordinasi dan pengajuan mendapatkan kepastian.
“MEMBANGUN KEMBALI EKSISTENSI ORARI DI ACEH SELATAN”
Lebih jauh, upaya ini juga diharapkan menjadi momentum untuk membangun kembali eksistensi ORARI di Kabupaten Aceh Selatan. Keberadaan organisasi amatir radio bukan hanya sebagai wadah bagi para penggemar komunikasi radio, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung komunikasi sosial, kegiatan kemasyarakatan, dukungan komunikasi darurat, serta komunikasi kebencanaan ketika jaringan komunikasi umum mengalami gangguan.
Pengurus Mandat ORARI Lokal Aceh Selatan berharap adanya dukungan dari ORARI Daerah Aceh, pemerintah daerah, instansi terkait, komunitas komunikasi, serta masyarakat luas dalam menyukseskan rencana pembentukan ORARI Lokal Aceh Selatan dan pengajuan pelaksanaan UNAR Non-Reguler.
Melalui langkah awal ini, diharapkan semakin banyak pegiat komunikasi di Aceh Selatan yang memiliki kesempatan untuk menjadi Amatir Radio berizin, sekaligus turut berkontribusi dalam pengembangan komunikasi radio dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
MARI BERSAMA MEMBANGUN ORARI ACEH SELATAN.








