Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Ohku, Gembong Narkoba Guatemala Dihukum 808 Tahun Penjara karena Bantai 16 Orang

Admin1 by Admin1
23/01/2024
in Internasional
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Jakarta – Pengadilan di Guatemala menjatuhkan hukuman 808 tahun penjara kepada seorang gembong narkoba pada Senin, 22 Januari 2024 karena membantai 15 warga Nikaragua dan satu warga negara Belanda pada 2008. Menurut sumber pengadilan, pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Rigoberto Danilo Morales karena ikut serta dalam pembunuhan tersebut.

Pada 2016, tersangka gembong narkoba lainnya, Marvin Montiel Marin, juga dijatuhi hukuman penjara yang lama atas pembantaian tersebut. Pengadilan mengatakan Morales mendapat hukuman 50 tahun penjara untuk setiap pembunuhan dan delapan tahun lagi untuk hubungan kriminal.

Meskipun hukuman penjara yang lama, undang-undang Guatemala menetapkan bahwa seorang tahanan sebenarnya dapat menjalani hukuman penjara tidak lebih dari 50 tahun.

Gembong narkoba Rigoberto Danilo Morales, 37, ditangkap pada tahun 2022 setelah menghabiskan 13 tahun sebagai buron. Persidangannya dimulai pada bulan September.

Menurut jaksa, dalam pembantaian tahun 2008, sebuah bus yang memasuki Guatemala dari Nikaragua yang membawa para korban dicegat oleh tersangka penyelundup narkoba.

Mereka yakin kendaraan tersebut juga membawa narkoba. Saat menyadari bahwa mereka bukan pelakunya, mereka menembak para pelancong dan membakar mayatnya di sebuah perkebunan milik Montiel, kata jaksa.

Delapan orang lainnya termasuk Montiel dan istrinya Sara Cruz telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Mereka dijatuhi hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda.

Sumber: Tempo

Previous Post

Nasir Djamil Himbau Masyarakat Sukseskan Pemilu

Next Post

Aksi Gibran Tinggalkan Podium Saat Debat Berujung Evaluasi dari KPU dan Tim Paslon

Next Post
Aksi Gibran Tinggalkan Podium Saat Debat Berujung Evaluasi dari KPU dan Tim Paslon

Aksi Gibran Tinggalkan Podium Saat Debat Berujung Evaluasi dari KPU dan Tim Paslon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

08/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Januari hingga 6 Juni 2026, Aceh Alami Kerugian Rp34,7 Miliar Akibat Karhutla

08/06/2026
Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

08/06/2026
Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

08/06/2026
Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Ohku, Gembong Narkoba Guatemala Dihukum 808 Tahun Penjara karena Bantai 16 Orang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com