Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

BNNP Aceh Musnahkan 87 Kilogram Ganja dan Sabu-sabu

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/02/2024
in Nanggroe
0
BNNP Aceh Musnahkan 87 Kilogram Ganja dan Sabu-sabu

Jaksa memasukkan sabu-sabu dalam blender untuk selanjutnya dimusnahkan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Kamis (22/2/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 87 kilogram barang bukti narkotika dan obat terlarang jenis ganja dan sabu-sabu hasil penindakan sejak awal 2024.

Pemusnahan dipusatkan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Kamis, dipimpin Kepala Bagian Umum BNNP Aceh Agus Mulya dan disaksikan serta diikuti unsur dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh serta pihak terkait lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri 85 kilogram lebih ganja kering dan dua kilogram sabu-sabu. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar dan sabu-sabu dihancurkan menjadi cair serta dibuang di saluran air pembuangan.

Kepala Bagian Umum BNNP Provinsi Aceh Agus Mulya mengatakan barang bukti ganja dan sabu-sabu tersangka dari delapan tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya wanita.

“Para tersangka ditangkap di sejumlah kabupaten kota di Provinsi Aceh. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus Mulya menyebutkan.

Adapun para tersangka yakni dua wanita berinisial DWF dengan barang bukti 3,2 kilogram ganja. DWF ditangkap saat mengirim paket berisi ganja di kantor ekspedisi di Banda Aceh.

Kemudian, tersangka NI dengan barang bukti satu kilogram lebih sabu-sabu. NI ditangkap di rumahnya di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada 30 Januari 2024.

Berikut tersangka berinisial A, CA, S, dan A dengan barang bukti 82,15 kilogram ganja kering. Keempatnya ditangkap di kantor pengiriman barang di Kabupaten Aceh Besar. Serta tersangka berinisial J dan MN dengan barang bukti 1,1 kilogram lebih sabu-sabu. J dan MN ditangkap di Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara

“Saat ini, para tersangka ditahan di Kantor BNNP Aceh. Penyidik masih mendalami keterlibatan mereka serta berupaya mengungkap jaringan mereka. Kami juga mengajak masyarakat mendukung penindakan serta pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Agus Mulya.

Sumber: antara

Previous Post

Jelang Ramadhan, Pemkab dan BPS Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro

Next Post

30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Pidie

Next Post
30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Pidie

30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

30/09/2026
Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

30/09/2026
20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

30/09/2026
Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

30/09/2026
Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

30/09/2026

Terpopuler

BNNP Aceh Musnahkan 87 Kilogram Ganja dan Sabu-sabu

BNNP Aceh Musnahkan 87 Kilogram Ganja dan Sabu-sabu

23/02/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com