Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ulama Aceh Terbitkan Fatwa Haram Perundungan hingga Tawuran

redaksi by redaksi
29/02/2024
in Nanggroe
0
Bawa Celurit, 4 Remaja di Karawang Diamankan Polisi

Ilustrasi. Empat remaja ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (istockphoto/peeterv)

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, bullying (perundungan), hingga tawuran.

Fatwa itu diterbitkan untuk mengantisipasi tiga perilaku yang masih berkembang di masyarakat. Apalagi, perundungan saat ini diakui masih marak terjadi dalam lingkungan pendidikan di Aceh.

Kepala Sekretariat MPU Aceh Usamah mengungkapkan, dalam fatwa itu, perilaku pembegalan yang dilakukan mukalaf diberi sanksi dengan hukuman had, sedangkan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

“Pembegalan yang dilakukan anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir,” kata Usamah usai menggelar penutupan sidang paripurna I di Kantor MPU Aceh, Rabu (28/2).

“Sedangkan segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” tuturnya.

Fatwa itu juga mewajibkan Pemerintah Aceh agar merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

Tak hanya itu, pemerintah Aceh juga disebut wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” katanya.

MPU Aceh berharap semua pihak dapat mensosialisasikan fatwa ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

Selain Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah agar pemerintah membuat aktif kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Mensos Serahkan 11 Bantuan Rumah Layak Huni Tahan Gempa di Aceh Timur

Next Post

Maulia Rahman Pimpin Korda BEM PTMA Aceh – Sumut Di Silatwil Padang Panjang Sumbar

Next Post
Maulia Rahman Pimpin Korda BEM PTMA Aceh – Sumut Di Silatwil Padang Panjang Sumbar

Maulia Rahman Pimpin Korda BEM PTMA Aceh - Sumut Di Silatwil Padang Panjang Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

15/08/2026
Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026

Terpopuler

Bawa Celurit, 4 Remaja di Karawang Diamankan Polisi

Ulama Aceh Terbitkan Fatwa Haram Perundungan hingga Tawuran

29/02/2024

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com