Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polresta Tangkap 11 Penjual Miras Saat Puasa di Banda Aceh

redaksi by redaksi
18/03/2024
in Nanggroe
0
Polresta Tangkap 11 Penjual Miras Saat Puasa di Banda Aceh

Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Personel Polresta Banda Aceh menangkap 11 tersangka penjual minuman keras (miras) sejak sebelum bulan suci Ramadhan dari delapan TKP dalam wilayah hukum setempat.

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan peran dari masing-masing tersangka adalah penjual,” kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi di Banda Aceh, Senin.

Ia menyebutkan penangkapan para tersangka berkat adanya informasi masyarakat, dan diamankan dari tujuh TKP dalam Kota Banda Aceh dan satu di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.

Dari tangan tersangka, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dapat mengamankan barang bukti sebanyak 84 botol miras berbagai merek.

“Untuk barang bukti kita amankan sebanyak 84 botol miras. Pelaku ternyata rata-rata masih pemula,” ujarnya.

Ia menjelaskan para tersangka mendapatkan minuman keras tersebut dari Kota Medan Sumatera Utara, mereka menggunakan jasa ekspedisi untuk menerima kiriman barang itu.

Setelah tiba di Aceh, miras tersebut mereka jual dengan cara pesan antar kepada pelanggan, dengan catatan sebelumnya sudah berkomunikasi via handphone.

“Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri, atau titip. Menjualnya dengan pesan antar melalui handphone,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum 60 kali cambuk.

“Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat,” demikian Kompol Yusuf Hariadi.

Sumber: antara

Previous Post

Pemesanan Keranjang Parsel Lebaran di Banda Aceh Meningkat

Next Post

BSI Berkomitmen Berikan Layanan Keuangan Terbaik di Aceh

Next Post
BSI Berkomitmen Berikan Layanan Keuangan Terbaik di Aceh

BSI Berkomitmen Berikan Layanan Keuangan Terbaik di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

30/09/2026
Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

30/09/2026
Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

30/09/2026
Mahlil Jabat Sekjend PAS Aceh Pidie Jaya, Ajak Kader Perkuat Barisan

Mahlil Jabat Sekjend PAS Aceh Pidie Jaya, Ajak Kader Perkuat Barisan

30/09/2026
Meriahkan Maulid Nabi, Majelis Taklim Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Tampil Shalawat

Meriahkan Maulid Nabi, Majelis Taklim Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Tampil Shalawat

30/09/2026

Terpopuler

Polresta Tangkap 11 Penjual Miras Saat Puasa di Banda Aceh

Polresta Tangkap 11 Penjual Miras Saat Puasa di Banda Aceh

18/03/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com