Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polresta Tangkap 11 Penjual Miras Saat Puasa di Banda Aceh

redaksi by redaksi
18/03/2024
in Nanggroe
0
Polresta Tangkap 11 Penjual Miras Saat Puasa di Banda Aceh

Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Personel Polresta Banda Aceh menangkap 11 tersangka penjual minuman keras (miras) sejak sebelum bulan suci Ramadhan dari delapan TKP dalam wilayah hukum setempat.

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan peran dari masing-masing tersangka adalah penjual,” kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi di Banda Aceh, Senin.

Ia menyebutkan penangkapan para tersangka berkat adanya informasi masyarakat, dan diamankan dari tujuh TKP dalam Kota Banda Aceh dan satu di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.

Dari tangan tersangka, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dapat mengamankan barang bukti sebanyak 84 botol miras berbagai merek.

“Untuk barang bukti kita amankan sebanyak 84 botol miras. Pelaku ternyata rata-rata masih pemula,” ujarnya.

Ia menjelaskan para tersangka mendapatkan minuman keras tersebut dari Kota Medan Sumatera Utara, mereka menggunakan jasa ekspedisi untuk menerima kiriman barang itu.

Setelah tiba di Aceh, miras tersebut mereka jual dengan cara pesan antar kepada pelanggan, dengan catatan sebelumnya sudah berkomunikasi via handphone.

“Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri, atau titip. Menjualnya dengan pesan antar melalui handphone,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum 60 kali cambuk.

“Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat,” demikian Kompol Yusuf Hariadi.

Sumber: antara

Previous Post

Pemesanan Keranjang Parsel Lebaran di Banda Aceh Meningkat

Next Post

BSI Berkomitmen Berikan Layanan Keuangan Terbaik di Aceh

Next Post
BSI Berkomitmen Berikan Layanan Keuangan Terbaik di Aceh

BSI Berkomitmen Berikan Layanan Keuangan Terbaik di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

15/08/2026
Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026

Terpopuler

Polresta Tangkap 11 Penjual Miras Saat Puasa di Banda Aceh

Polresta Tangkap 11 Penjual Miras Saat Puasa di Banda Aceh

18/03/2024

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com