Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

NasDem Pidie Jaya Minta KIP Laksanakan Putusan Koreksi Bawaslu RI

redaksi by redaksi
30/03/2024
in Lintas Timur
0
NasDem Pidie Jaya Minta KIP Laksanakan Putusan Koreksi Bawaslu RI

MEUREUDU – Partai NasDem Kabupaten Pidie Jaya menyampaikan sikapnya terkait putusan koreksi Bawaslu RI soal pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pidie Jaya, H Yusri Yusuf didampingi Wakil Sekretaris, Kamal Saputra, Bendahara, Ahmadi Syahbuddin dan Caleg Dapil Pidie Jaya 3, Bustami, dalam konferensi pers, Jumat, 29 Maret 2024, menyampaikan pihaknya sudah menerima hasil Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia NOMOR: 003/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, tertanggal 25 Maret 2024.

Ia menjelaskan, dalam putusan ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya berkedudukan sebagai Terlapor Dua dalam Laporan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 yang telah diputus oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie Jaya pada, 13 Maret 2024.

Dimana salah satu isi dalam amar keputusan Panwaslih Pidie Jaya itu, Terlapor Satu (PPK Bandar Baru) dan Terlapor Dua (KIP Pidie Jaya) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu terhadap rata cara, prosedur atau mekanisme.

Namun, dalam Putusan Koreksi Bawaslu RI, tidak berbeda jauh dengan Keputusan Panwaslih Pidie Jaya hasil sidang ajudikasi yang digugat oleh Partai NasDem Pidie Jaya pada awal Maret 2024 lalu.

Lanjutnya, berdasarkan putusan koreksi tersebut, DPD Partai NasDem Pidie Jaya meminta ke KIP Pidie Jaya untuk melaksanakan sesegera mungkin hasil keputusan Bawaslu RI yang sudah dikeluarkan sejak empat hari yang lalu.

“Apapun hasil akhirnya nanti jika sudah dilakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan C.Hasil-DPRK maka kami akan menerimanya,” pinta Yusri.

Ia juga menegaskan, jika dengan waktu tertentu belum juga dilaksanakan, maka DPD NasDem Pidie Jaya akan melaporkan ke DKPP RI.

Lalu, pihaknya juga akan mengajukan kasus pelanggaran Pemilu ini ke ranah hukum selanjutnya.”Bisa saja perkara pemilu tersebut masuk ranah pidana jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam UU 42/2008,” pungkasnya.[]

Previous Post

HIMMAPTIKA dan UKM Catur Pion Sakti Adakan Sahur On The Road

Next Post

Krak, Sejumlah Pria Kibarkan Bulan Bintang di Polsek Samalanga

Next Post
Krak, Sejumlah Pria Kibarkan Bulan Bintang di Polsek Samalanga

Krak, Sejumlah Pria Kibarkan Bulan Bintang di Polsek Samalanga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026
Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

02/05/2026
Ohku, Pelantikan Dek Fadh Sebagai Ketua Kwarda Aceh Belum Ada Kejelasan

Ohku, Pelantikan Dek Fadh Sebagai Ketua Kwarda Aceh Belum Ada Kejelasan

02/05/2026
Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

02/05/2026
STIS Al-Aziziyah Sabang Lepas Mahasiswa KPM

STIS Al-Aziziyah Sabang Lepas Mahasiswa KPM

02/05/2026

Terpopuler

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

01/05/2026

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

NasDem Pidie Jaya Minta KIP Laksanakan Putusan Koreksi Bawaslu RI

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com