BANDA ACEH – Kementerian Agama RI resmi memperpanjang waktu bagi tenaga non ASN di jajarannya untuk melakukan pemutakhiran data mandiri. Jadwal yang sebelumnya berlangsung dari 1 hingga 5 April 2024 resmi diperpanjang hingga 19 April 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, kepada wartawan, Jumat 5 April 2024.
“Iya resmi diperpanjang hingga 19 April,” kata Azhari.
Menurutnya, informasi perpanjangan tersebut diperolehnya pada Jumat subuh dini hari tadi.
“Jadi kepada saudara-saudara kita tenaga non ASN Kemenag tidak perlu risau lagi. Masih ada waktu hingga 19 April mendatang,” ujar Azhari.
“Semua pihak pasti memikirkan solusi terbaik. Alhamdulillah sekarang sudah ada dengan diperpanjangnya masa pemuktakhiran data mandiri tenaga non ASN,” kata Azhari lagi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tenaga kerja Non ASN di wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengeluh lantaran tak dapat mengakses halaman website pemutakhiran data mandiri.
Keluhan tersebut menyusul pengumuman Kementerian Agama RI melalui link resmi https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/ yang meminta seluruh Tenaga Non ASN di wilayahnya untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri mulai 1-5 April 2024 melalui link web yang disediakan.










