SIGLI – Dua kasus tindak pidana pengelembungan suara di kabupaten Pidie yang ditangani oleh Gakkumdu diduga menghilang tanpa sepengatahuan Bawaslu kabupaten Pidie.
Dua kasus itu yaitu dugaan kasus pengelumbungan suara caleg DPRK partai Nasdem di kecamatan Mutiara Timur, dan dugaan pengelumbungan suara caleg DPRA partai Gerindra di kecamatan Kembang Tanjong.
“Saya baru tahu hari ini terkait pecabutan laporan tersebut,” kata Jefri Bahar, SH (Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan), Jum’at 19 April 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Khairullah S. Sos. (Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) di Panwaslu kabupaten Pidie, pihaknya tidak pernah mencabut perkara pidana Pemilu tersebut
“Sesuai peraturan Bawaslu, yang sudah terregistrasi tidak bisa dicabut,” katanya.
Sementara Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan Jum’at, (19/4), berkas perkara kasus tindak pidana Pengelembungan Suara caleg itu sudah dicabut oleh pihak pelapor.
“Berkas perkaranya sudah dicabut pelapor,” ujar AKBP Imam Asfali Kapolres Pidie.[Mul]










