BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membekuk tiga orang pria saat sedang pesta ganja di sebuah gubuk di kawasan Gampung Cemara Indah, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat.
Ketiga pelaku yang diamankan yaikni berinisial M (47) warga Gampong Padang Baru, Z (35) warga Gampong Tangah dan ZH (29) warga Gampong Kedai Palak Kerambil, kecamatan Susoh.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Harianto, SH mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada pada Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Awalnya kita menerima informasi dari warga bahwa mereka sedang berada di sebuah gubuk sambil menghisap ganja,” ungkapnya, Kamis (09/05/2024).
Mendapat informasi tersebut, kata Hengky, Tim unit Satrenarkoba langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap ketiga pelaku.
“Selain ketiga pelaku, kita juga turut mengamankan barang bukti (BB) ganja kering yang mereka simpan didalam sebuah peti kayu di dalam gubuk tersebut,” jelasnya.
Setelah ditangkap, kata Hengki, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Abdya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.











