Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KIP Banda Aceh Verifikasi Syarat Dukungan Paslon Independen

redaksi by redaksi
16/05/2024
in Nanggroe
0
KIP Banda Aceh Verifikasi Syarat Dukungan Paslon Independen

Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memverifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang ikut Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Kamis, mengatakan ada dua bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Namun, setelah dilakukan penelitian, maka hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan minimal.

“Sekarang ini, syarat dukungan dari bakal paslon tersebut sedang dalam proses verifikasi administrasi. Jika hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” kata Yusri Razali.

Yusri Razali menyebutkan verifikasi administrasi meliputi penelitian kelengkapan dokumen yang disampaikan seperti jumlah minimal syarat dukungan berupa fotokopi KTP. Pemeriksaan dukungan, apakah ada yang ganda atau tidak

“Serta memeriksa surat pernyataan dukungan. Surat pernyataan dukungan ini sifat untuk pasangan calon, bukan individu dari pasangan calon tersebut. Surat pernyataan dukungan tersebut bisa disampaikan secara kolektif dan bisa juga perorangan,” katanya.

Jika dalam proses verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, kata Yusri Razali, selanjutnya syarat dukungan berupa KTP tersebut dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan secara keseluruhan, bukan acak atau random.

Apabila ada syarat dukungan yang disampaikan tidak benar, maka ada sanksi berupa pengganti. Kami akan lihat bagaimana teknis pergantiannya, apakah satu diganti satu atau satu diganti dua, kata Yusri Razali.

“Syarat dukungan ini merupakan persyaratan bagi bakal pasangan calon saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka bakal paslon tersebut tidak bisa mendaftar. Begitu juga sebaliknya,” kata Yusri Razali.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen sebanyak 7.787 dukungan. Dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

Syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh. Sejumlah itu, syarat dukungan tersebar di lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh. Atau penyebarannya minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di suatu kabupaten atau kota.

Sumber: antara

Previous Post

Polda Aceh Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar

Next Post

Sejumlah Kabupaten Kota Diminta Waspadai Banjir dan Longsor

Next Post
Satu Desa di Sultan Daulat Dilanda Banjir Usai Hujan Deras

Sejumlah Kabupaten Kota Diminta Waspadai Banjir dan Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Yuliddin Away Aceh Welatan Kini Layani Pemasangan Ring Jantung Ditanggung BPJS Pertama Di Barat Selatan Aceh

RSUD Yuliddin Away Aceh Welatan Kini Layani Pemasangan Ring Jantung Ditanggung BPJS Pertama Di Barat Selatan Aceh

14/08/2026
Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

14/08/2026
Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

14/08/2026
Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

14/08/2026
Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

14/08/2026

Terpopuler

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026

KIP Banda Aceh Verifikasi Syarat Dukungan Paslon Independen

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com