Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Jaksa Geledah Kantor BPKD Aceh Barat Terkait Kasus Korupsi Pajak Daerah

redaksi by redaksi
21/05/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Jaksa Geledah Kantor BPKD Aceh Barat Terkait Kasus Korupsi Pajak Daerah

Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor BPKD setempat guna mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti terkait penyidikan korupsi pajak daerah yang sedang ditangani, Selasa (21/5/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggeledah di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan yang saat ini sedang ditangani.

“Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kita tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Aceh Barat, Selasa.

Siswanto mengatakan pihaknya mengerahkan delapan orang penyidik menggeledah ke Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat. Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh

Ada pun ruangan yang dilakukan penggeledahan tersebut di antaranya ruang Kepala BPKD Aceh Barat, ruang bendahara pengeluaran, serta ruang bidang pendapatan.

Dalam penggeledahan ini, penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen terkait pengeluaran keuangan serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Siswanto meminta kepada ASN yang bertugas BPKD Aceh Barat, agar dapat kooperatif dan memudahkan penyidik dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah pengadilan.

Sumber: antara

Previous Post

Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di 10 Titik

Next Post

Lakpesdam NU Aceh Gelar Seri Pendidikan Politik

Next Post
Lakpesdam NU Aceh Gelar Seri Pendidikan Politik

Lakpesdam NU Aceh Gelar Seri Pendidikan Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

18/04/2026
Ketua DPRK Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Arsitek Dunia

Ketua DPRK Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Arsitek Dunia

18/04/2026
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

18/04/2026
Iran Bikin Trump Senang Sampai Bilang Terima Kasih soal Selat Hormuz

Iran Bikin Trump Senang Sampai Bilang Terima Kasih soal Selat Hormuz

18/04/2026
Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Jaksa Geledah Kantor BPKD Aceh Barat Terkait Kasus Korupsi Pajak Daerah

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com