Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Mustayar PAS Aceh Dinilai Over Kewenangan Bekukan Pengurus Aceh Utara

redaksi by redaksi
28/05/2024
in Lintas Timur
0
Mustayar PAS Aceh Dinilai Over Kewenangan Bekukan Pengurus Aceh Utara

Banda Aceh – Dr.Teungku Jamaluddin Thaib MA, salah satu pendiri sekaligus perumus AD/ART Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) ketika ditanya oleh awak media terkait pembekuan MPW PAS Aceh Utara mengatakan bahwa pembekuan tersebut menyalahi prosedur dan over kewenangan.

Teungku Jamal sapaan akrab Ketua Yayasan Rumoh Bina Aneuk Nanggroe mengatakan bahwa proses penyelesaian sengketa dan berbagai kebijakan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ ART harus melalui proses tidak serta merta diambil alih oleh Mustasyar.

“Mustasyar itu diberikan kewenangan lebih di AD/ ART dimaksudkan agar kekuasaan absolut tidak berada di ketua Umum, melainkan kolektif kolegial yang dibahas melalui Majelis Tinggi Partai ( atas usulan dari Majelis Tanfiziyah) yang terdiri dari ketua umum, sekretaris Umun, Bendahara Umum dan Ketua Harian, serta majelis Nashihin dan ketua dan sekretaris mustasyar, baru kemudian dibawa ke rapat pleno mustasyar, kemudian dieksekusi majelis tanfiziyah. Keputusan yang diambil tanpa melalui prosedur disamping akan membuat kegaduhan di internal juga rawan digugat secara hukum,” keluhnya.

Menurutnya, Partai Adil Sejahtera lahir berdasarkan hasil Musyawarah Majelis Pendiri dan juga rekomendasi para ulama di Banda Aceh pada 10 Muharram 1443 Hijriah/ 19 Agustus 2021 Masehi ini menurut Jamaluddin Thaib, memang memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang menitik beratkan pada perimbangan kekuasaan untuk menjaga keharmonisan antar majelis.

Anggotaa tim Perumus AD/ART PAS Aceh itu menambahkan, sebelumnya ada kekuatiran dari ulama-ulama kita, setelah lahirnya partai, bakal dibajak oleh pihak-pihak tertentu, sehingga ulama tidak lagi memiliki peran dan fungsi dalam partai.

“Dengan alasan itulah, maka AD/ART PAS Aceh dirumuskan. Pengalaman sebelumnya, ulama merasa ditinggalkan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik yang strategis,” ujar Ketua YRBAN STAI Nusantara Banda Aceh ini.

Dr Tgk Jamaluddin Thaib, MA, lebih lanjut mengatakan, meskipun persoalan pembekuan MPW PAS Aceh Utara menjadi “catatan kurang baik” bagi internal maupun eksternal PAS Aceh.

“Kita tetap berharap ini akan berakhir dengan baik atau husnul khatimah,” katanya.

Teungku Jamaluddin lebih lanjut memaparkan sebetulnya persoalan krusial mengenai partai didirikan berdasarkan sumbangan iklas dari semua pihak ini, adalah tentang legalitas kepengurusan baik MPP maupun MPW, karena bisa dinilai telah terjadi pelanggaran AD/ART.

Sebelumnya, Majelis Mustasyar Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh resmi membekukan kepengurusan PAS Aceh Utara. Melalui surat bernomor 20/KPTS/MM/V/2024 tertanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Abi Hidayat Waly sebagai ketua dan Teungku Rasyidin Ahmad atau Waled NURA selaku sekretaris.

Dalam surat tersebut, Majelis Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Sunardi sebagai ketua pimpinan sementara. Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Jirwani sebagai sekretaris dan Mulyadi sebagai bendahara. []

Previous Post

Ohku, 59 Saksi Korupsi Dana BOS Diperiksa Kejari Pidie Jaya

Next Post

Surya Paloh Terima Sejumlah Tokoh Aceh di Jakarta, Ada Apa?

Next Post
Surya Paloh Terima Sejumlah Tokoh Aceh di Jakarta, Ada Apa?

Surya Paloh Terima Sejumlah Tokoh Aceh di Jakarta, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

10/06/2026
30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

10/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

10/06/2026
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com