Banda Aceh – Dr.Teungku Jamaluddin Thaib MA, salah satu pendiri sekaligus perumus AD/ART Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) ketika ditanya oleh awak media terkait pembekuan MPW PAS Aceh Utara mengatakan bahwa pembekuan tersebut menyalahi prosedur dan over kewenangan.
Teungku Jamal sapaan akrab Ketua Yayasan Rumoh Bina Aneuk Nanggroe mengatakan bahwa proses penyelesaian sengketa dan berbagai kebijakan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ ART harus melalui proses tidak serta merta diambil alih oleh Mustasyar.
“Mustasyar itu diberikan kewenangan lebih di AD/ ART dimaksudkan agar kekuasaan absolut tidak berada di ketua Umum, melainkan kolektif kolegial yang dibahas melalui Majelis Tinggi Partai ( atas usulan dari Majelis Tanfiziyah) yang terdiri dari ketua umum, sekretaris Umun, Bendahara Umum dan Ketua Harian, serta majelis Nashihin dan ketua dan sekretaris mustasyar, baru kemudian dibawa ke rapat pleno mustasyar, kemudian dieksekusi majelis tanfiziyah. Keputusan yang diambil tanpa melalui prosedur disamping akan membuat kegaduhan di internal juga rawan digugat secara hukum,” keluhnya.
Menurutnya, Partai Adil Sejahtera lahir berdasarkan hasil Musyawarah Majelis Pendiri dan juga rekomendasi para ulama di Banda Aceh pada 10 Muharram 1443 Hijriah/ 19 Agustus 2021 Masehi ini menurut Jamaluddin Thaib, memang memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang menitik beratkan pada perimbangan kekuasaan untuk menjaga keharmonisan antar majelis.
Anggotaa tim Perumus AD/ART PAS Aceh itu menambahkan, sebelumnya ada kekuatiran dari ulama-ulama kita, setelah lahirnya partai, bakal dibajak oleh pihak-pihak tertentu, sehingga ulama tidak lagi memiliki peran dan fungsi dalam partai.
“Dengan alasan itulah, maka AD/ART PAS Aceh dirumuskan. Pengalaman sebelumnya, ulama merasa ditinggalkan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik yang strategis,” ujar Ketua YRBAN STAI Nusantara Banda Aceh ini.
Dr Tgk Jamaluddin Thaib, MA, lebih lanjut mengatakan, meskipun persoalan pembekuan MPW PAS Aceh Utara menjadi “catatan kurang baik” bagi internal maupun eksternal PAS Aceh.
“Kita tetap berharap ini akan berakhir dengan baik atau husnul khatimah,” katanya.
Teungku Jamaluddin lebih lanjut memaparkan sebetulnya persoalan krusial mengenai partai didirikan berdasarkan sumbangan iklas dari semua pihak ini, adalah tentang legalitas kepengurusan baik MPP maupun MPW, karena bisa dinilai telah terjadi pelanggaran AD/ART.
Sebelumnya, Majelis Mustasyar Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh resmi membekukan kepengurusan PAS Aceh Utara. Melalui surat bernomor 20/KPTS/MM/V/2024 tertanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Abi Hidayat Waly sebagai ketua dan Teungku Rasyidin Ahmad atau Waled NURA selaku sekretaris.
Dalam surat tersebut, Majelis Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Sunardi sebagai ketua pimpinan sementara. Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Jirwani sebagai sekretaris dan Mulyadi sebagai bendahara. []










