Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Golkar Tak Cemas Jika Kaesang Ikut Pilgub DKI: Belum Tentu Menang

redaksi by redaksi
31/05/2024
in Nasional
0
Golkar Tak Cemas Jika Kaesang Ikut Pilgub DKI: Belum Tentu Menang

Partai Golkar tak khawatir jika Kaesang Pangarep ikut pemilihan gubernur-wakil gubernur Jakarta (CNN Indonesia/ Farid)

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi santai isu putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep ikut pemilihan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

“Kalau pun dicalonkan belum tentu menang juga,” kata Doli lewat sambungan telepon, Kamis (30/5).

Dia juga mengaku tak ambil pusing soal kans putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju di Pilkada usai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan itu mengubah syarat batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur dan membuka peluang untuk Kaesang maju di Pilkada 2024.

Doli mengaku mengetahui gugatan tersebut jauh hari sebelumnya. Dia menilai gugatan itu bukan hanya berkaitan dengan Kaesang. Doli meminta publik tidak berprasangka negatif.

“Saya tahu persis siapa yang mengajukan gugatan dan segala macamnya saya tahu. Bukan hanya ada kaitannya dengan soal Kaesang. Sepengetahuan saya gitu,” kata Doli.

Hanya saja, Doli memberi catatan dan meyakini sebaiknya perubahan aturan UU diserahkan pembuat UU. Dalam hal ini DPR dan pemerintah.

“Cuma waktu itu, saya juga yang kedua kan penganut, kalau terjadi perubahan UU harusnya itu dilakukan oleh pembuat UU. DPR dan pemerintah. Supaya kita mempunyai alasan akademik yang cukup kuat kenapa kita menentukan batas umur sekian misalnya,” katanya.

“Tapi ya sudahlah, karena memang dalam sistem ketatanegaraan kita juga kalau ada orang yang menggugat,” imbuh Doli.

MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Lewat putusan itu, MA menyatakan bahwa cagub dan cawagub kini harus berusia 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Putusan itu mengubah aturan sebelumnya di PKPU yang mensyaratkan cagub dan cawagub berusia 30 terhitung sejak tanggal penetapan sebagai calon oleh KPU.

Putusan itu membuka ruang bagi Kaesang untuk maju di Pilgub. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, meski saat pendaftaran pada Agustus syarat batas usia itu belum ia penuhi alias masih 29 tahun.

Terlebih di hari yang sama, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong duet Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024.

“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco di Instagramnya, Rabu (29/5).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

PMM Aceh Timur Ultimatum Oknum Tidak Kompeten Tidak Berasumsi Tentang Proses Hukum

Next Post

Israel Serang Pasar Sayur Palestina di Ramallah Tepi Barat

Next Post
Israel Serang Pasar Sayur Palestina di Ramallah Tepi Barat

Israel Serang Pasar Sayur Palestina di Ramallah Tepi Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

29/09/2026
Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

29/09/2026
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

29/09/2026
DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

29/09/2026
Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

29/09/2026

Terpopuler

Golkar Tak Cemas Jika Kaesang Ikut Pilgub DKI: Belum Tentu Menang

Golkar Tak Cemas Jika Kaesang Ikut Pilgub DKI: Belum Tentu Menang

31/05/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com