Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Plt Gubernur Tolak Berikan Dokumen Anggaran SKPA Kepada DPRA

Admin1 by Admin1
20/02/2020
in Nanggroe
0
Politisi Muda di Tampuk Pimpinan DPR Aceh

H. Dahlan Jamaluddin SIP. Foto Qahar Muzakar

BANDA ACEH – Pelaksana tugas Gubernur Aceh menolak memberikan dokumen informasi publik berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Aceh (DPA-SKPA) tahun anggaran 2020 kepada DPRA.

Melalui surat bernomor 180/2137 tanggal 5 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Taqwallah, pada poin ke-3, Plt Gubernur menyatakan bahwa tidak menjadi kewajiban bagi Pemerintah Aceh (Gubernur Aceh) untuk menyampaikan dokumen APBA, penjabaran APBA dan juga DPA kepada DPRA.

Surat tersebut merupakan balasan atas dua kali surat yang dikirimkan oleh DPRA. Dua surat tersebut masing-masing bernomor 160/136 tanggal 17 Januari 2020 dan 160/283 tanggal 3 Februari 2020. Kedua surat tersebut berisi permintaan DPA dan ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah c/q Sekda Aceh Taqwallah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menjelaskan bahwa secara konstitusional DPRA berhak dan berkewajiban meminta dokumen tersebut untuk menjalankan kewenangan pengawasan terhadap eksekutif.

Dia meminta kepada Pemerintah Aceh untuk tidak perlu merasa satu lembaga lebih punya power dari lembaga lain. “Jangan saling menegasikan. Mari sama-sama secara sinergi membangun dan mengurus Aceh. Satu sama lain harus saling menghormati terhadap kewenangan konstitusional dan tupoksi masing-masing,” kata Dahlan Jamaluddin.

Terkait surat penolakan memberikan DPA kepada DPRA yang ditandatangani oleh Sekda Aceh, Dahlan menjelaskan bahwa Qanun APBA, Pergub Penjabaran APBA dan juga DPA SKPA adalah dokumen publik. Semua rakyat Aceh, kata dia,  berhak untuk tahu dan bisa mengakses dokumen tesebut. DPRA juga meminta DPA tersebut dalam konteks menjalankan kewenangan pengawasannya.

“Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pemerintah Aceh dan menghalang-halangi kerja pengawasan oleh DPRA,” kata Dahlan Jamaluddin.

Menurut politisi Partai Aceh itu, dokumen yang diminta oleh DPRA dibutuhkan oleh komisi-komisi di DPRA yang akan melakukan rapat dengan mitra kerja, yaitu SKPA. Dengan dokumen itu, kata Dahlan, anggota DPRA di komisi tahu kontek dan kontennya dari program SKPA.

“Ada banyak hak dan kewenangan lainnya yang bisa digunakan oleh DPRA. Jadi, jangan menghalangi kerja-kerja DPRA,” kata Dahlan Jamaluddin.[]

Tags: apba 2020Dahlan Jamaluddindpr aceh
Previous Post

Mualem Minta Atase Militer Thailand Bebaskan Nelayan Aceh

Next Post

ISPS: Quo Vadis Rencana Investasi Aceh

Next Post
ISPS: Quo Vadis Rencana Investasi Aceh

ISPS: Quo Vadis Rencana Investasi Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

11/08/2026
Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

11/08/2026
Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Plt Gubernur Tolak Berikan Dokumen Anggaran SKPA Kepada DPRA

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com