Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Calon Kepala Daerah Bisa Digugurkan Jika Terbukti Lakukan Politik Uang

redaksi by redaksi
18/06/2024
in Nasional
0
Calon Kepala Daerah Bisa Digugurkan Jika Terbukti Lakukan Politik Uang

Calon kepala daerah yang terbukti memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih di Pilkada serentak 2024 dapat digugurkan pencalonannya jika sudah ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ilustrasi (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Jakarta – Calon kepala daerah yang terbukti memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih di Pilkada serentak 2024 dapat digugurkan pencalonannya jika sudah ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”

“(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Selain pasangan calon kepala daerah, UU Pilkada juga melarang anggota partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada warga di Pilkada 2024.

Terlebih, jika tujuan politik uang itu untuk mempengaruhi pemilih, membuat suara tidak sah hingga mempengaruhi pemilih untuk tak memilih calon tertentu.

Kemudian, tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan pengadilan, tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,” demikian bunyi Pasal 73 ayat (5) UU Pilkada.

Sebelumnya legislator dari Fraksi PDIP, Hugua mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada.

Hugua berpendapat praktik money politics merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, tanpa money politics para calon tidak akan terpilih.

Ia pun menyarankan agar PKPU yang tengah dibahas kini mempertegas pengertian money politics serta cost politics atau biaya politik.

“Bahasa kualitas pemilu ini kan, pertama begini, tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu,” kata Hugua dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (15/5).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

TNI, Polri, PNS Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

Next Post

Masjid Raya Baiturrahman Bagikan Ribuan Kantong Daging Kurban

Next Post
Masjid Raya Baiturrahman Bagikan Ribuan Kantong Daging Kurban

Masjid Raya Baiturrahman Bagikan Ribuan Kantong Daging Kurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mortir Diduga Sisa Konflik Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh

Mortir Diduga Sisa Konflik Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh

01/10/2026
Sembilan Kampung Zakat dan 13 Lokasi KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat Hadir di Aceh

Sembilan Kampung Zakat dan 13 Lokasi KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat Hadir di Aceh

01/10/2026
BPBD Imbau Warga Aceh Besar Waspadai Potensi Hujan Lebat

BPBD Imbau Warga Aceh Besar Waspadai Potensi Hujan Lebat

01/10/2026
Tim Satgas Aceh Temukan Dugaan Peredaran Pertalite Oplosan

Tim Satgas Aceh Temukan Dugaan Peredaran Pertalite Oplosan

01/10/2026
MQK Sumbang Emas Perdana UIN Ar-Raniry di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

MQK Sumbang Emas Perdana UIN Ar-Raniry di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

01/10/2026

Terpopuler

Calon Kepala Daerah Bisa Digugurkan Jika Terbukti Lakukan Politik Uang

Calon Kepala Daerah Bisa Digugurkan Jika Terbukti Lakukan Politik Uang

18/06/2024

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com